Minut, BeritaManado.com – Tahun 2019 baru berjalan tiga hari, namun sudah dibuka dengan kejadian menonjol, yakni kasus pembunuhan.
Rabu (2/1/2019), terjadi perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan melibatkan tersangka J (22) dengan korban tewas Aldy Mongkadang dan korban luka berat Brayen Makapuas, warga Kelurahan Sarongsong I Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Data yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 Wita, dimana tersangka bersama pacarnya sampai di rumah lelaki berinisial L dan minum minuman keras.
Menurut keterangan saksi, saat itu, korban Brayen datang dan mengajak tersangka untuk berkelahi namun tersangka J menolak karena sedang bersama pacarnya.
Usai itu, korban Brayen bersama lima temannya termasuk korban Aldy langsung mendorong dan memukul tersangka, kemudian tersangka lari ke arah jalan dan korban bersama teman-temannya kembali memukul tersangka.
Korban Brayen dan Aldy serta beberapa teman, terus mengejar pelaku J yang lari di rumah lelaki berinisial A.
Di rumah A, tersangka dilempari batu dan terus dipukul oleh para korban sehingga pelaku masuk ke dalam rumah A.
Di rumah A, tersangka mendapat sebuah pisau di atas meja ruang tengah, kemudian tersangka mengambil pisau dan melayangkan tangan ke arah korban.
Lebih dulu mengenai korban Brayen di bagian wajah sampai telinga, dan kemudian karena korban terus memukul, tersangka kembali melayangkan pisau dan mengenai dada kanan korban Aldy.
Setelah itu, pisau terlempar dan tersangka melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Minut AKP Afrizal Nugroho mengatakan, Tim Resmob sudah melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka J yang bersembunyi di rumah perangkat kelurahan di Airmadidi.
“Tersangka dijemput dalam sebuah kamar, dan langsung dibawa ke Mapolres Minut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Nugroho
Lanjut Nugroho, tersangka terancam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan mengakibatan kematian.
(Finda Muhtar)