
Bitung – Tersangka pembunuhan dua bocah di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga, Abdul Rivai Ranti alias Fatur alias Nyong (22) akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Vonis penjara seumur hidup ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Eddy Wiyata SH dibantu hakim anggota Paul Pane SH dan Hasanuddin SH, Kamis (24/7/2014).
Menurut Wiyata, Nyong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sehingga patut dijatuhi hukuman berat yang setimpal. Nyong disebut melakukan pembunuhan yang keji terhadap almarhum Nicky Mengko (9) dan almarhumah Meisy Pangumbahas (6).
“Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa dua orang anak yang tidak bersalah dengan cara keji, menimbulkan rasa kehilangan yang mendalam bagi keluarga korban dan membuat resah masyarakat,” kata Wiyata.
Juga kata Wiyata, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta jika Nyong mengakui perbuatannya dan mengaku menyimpan dendam terhadap orang tua salah satu korban.
Mendengar putusan itu, Nyong bersama penasehat hukum yang ditunjuk negara meminta waktu untuk menyatakan sikap. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harry Palar SH langsung menyatakan menerima kendati dalam mengajukan tuntutan JPU hanya menuntut 20 tahun pejara.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan dua bocah yang menggemparkan Kota Bitung ini dilakukan Nyong, Kamis (9/12/2013) di areal perkebunan dengan modus merampas anting-anting milik Meysi dan mengambil uang hasil penjualan pisang goreng milik Nicky.(abinenobm)
