
MANADO – Rapat Pemerintah Provinsi Sulut dengan sebelas pemilik lahan yang berada dalam jalur pembangunan jalan Ringroad II yang dilaksanakan diruang ex WOC, Senin menuai jalan buntu. Pasalnya, dari pertemuan antara pihak Pemprov Sulut dengan sebelas pemilik lahan rencananya akan dilakukan pembayaran ternyata batal dan terancam ke pengadilan.
Ini dikarenakan dari pihak pemilik lahan tidak mau menandatangani berita acara rapat sebelumnya, yang mana didalamnya berisikan kesepakatan kedua belah pihak dalam pembebasan lahan Ring Road tersebut. Dalam berita acara itu juga belum ada kesepakatan pasti berapa besar biaya yang akan dibayarkan pihak Pemprov kepada pemilik lahan, sehingga kesebelas pemilik lahan itu enggan menandatanganinya.
Salah seorang pemilik lahan yang tak mau namanya ditulis mengatakan, “pada rapat sebelumnya sudah ada pemahaman soal harga yang sesuai dengan NJOP. Tapi kali ini harganya berbeda mirip dagang sapi, kita ditawarkan apa 75 bisa? 150 bisa? Seperti dagang sapi.”
Ia menambahkan “kami belum tahu berapa yang akan dibayarkan pihak Pemprov untuk setiap meter lahan kami. Sebab dari panitia pembebasan lahan baik Minut dan Manado belum menunjukan soal berapa harga lahan kami yang akan dibayarkan. Dari informasi tadi pihak panitia hanya mengatakan tunggu satu sampai dua hari kedepan.”
Menanggapi hal itu, Asisten II Pemprov Sulut, Ir. Alex Wowor mengatakan “kita selaku Pemprov Sulawesi Utara tinggal menunggu, tinggal keputusan dari panitia pembebasan tanah Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Manado.”
Saat ditanya total pembebasan lahan, Wowor mengatakan “belum tahu, karena kitakan mesti cari tahu dari panitia pembebasan tanah. Tadi sedikit aja bisa ribut kalau salah kurang.” Ia menambahkan untuk biaya yang tersedia dari Provinsi untuk pembangunan Ring Road II ada Rp18 milyar. Ia menegaskan saat ini biaya pembayaran pembebasan lahan pada Pemprov sudah ada tapi kita tidak bisa bayar kalau tidak sesuai penetapan panitia.
Menurut Wowor, seharusnya pembebasan lahan ini segera diselesaikan agar tak sampai ke tingkat pengadilan. Sebab, jika demikian bisa saja pemerintah mencabut hak kepemilikan atas tanah yang akan dilalui proyek ini. Direncanakan, pembangunan Ring Road II ini, akan selesai akhir tahun 2012. (jrp)
