Manado, BeritaManado.com — Fraksi Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan sejumlah catatan pada Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun 2025.
Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sulut tahun anggaran 2025 disampaikan oleh ketua Fraksi Hendry Walukouw.
Hendry mengungkapkan di mana, Fraksi Partai Demokrat berharap pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus menciptakan terobosan-terobosan brilian dan cepat terhadap kebijakan-kebijakan.
“Kebijakan-kebijakan yang langsung dirasakan masyarakat diantaranya pengembangan dan pembangunan infrastruktur pertanian dan pariwisata, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan serta pelestarian danau Tondano dan pelestarian situs budaya yang ada,” jelas Hendry Rabu, (4/9/2024) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Lanjut Hendry, pada sektor kesehatan, Fraksi Partai Demokrat berharap pemerintah memperhatikan program bidang kesehatan terkait fasilitas gedung, peralatan, obat-obatan maupun tenaga medis yang ada di rumah sakit milik pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Pelayanan publik merupakan ujung tombak pemerintahan,” tegas Hendry.
Dalam sektor pariwisata, Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi, namun masih banyak yang harus di benahi.
“Diantaranya infrastruktur penunjang yaitu akses jalan menuju ke tempat tujuan wisata yang perlu diperbaiki, rest area yang harus diperbanyak diperhatikan kebersihannya, juga informasi masyarakat terkait inovasi yang perlu ditingkatkan untuk UMKM lokal sehingga mampu bersaing dan maksimal dalam memasarkan produk mereka,” ungkap Hendry.
Tak hanya itu, Fraksi Partai Demokrat mengingatkan kepada setiap SKPD terkait penyerapan anggaran, agar optimalisasi program dan kegiatan lebih ditingkatkan sehingga ke depan tidak ada lagi SKPD dengan serapan anggaran yang rendah.
“Secara umum, kesimpulan Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan lebih lanjut,” tutup Hendry.
(Erdysep Dirangga)