Airmadidi – Meski Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) masih dalam tahap sosialisasi, namun para pemabuk tetap akan mendapat sanksi keras.
Hal itu ditegaskan Kapolres Minahasa Utara AKBP Djoko Wienartono, Jumat (26/12/2014). “Perda dalam masa sosialisasi, tapi pelaku pemabuk tetap akan ditertibkan, dijatuhkan hukuman 60% dari ancaman hukuman,” tegas Kapolres.
Menurutnya, pemberian sanksi itu dilakukan untuk memberikan efek jerah bagi pelaku. “Kami juga berharap kerjasama dengan masyarakat untuk melaporkan jika ada pemabuk yang menimbulkan kekacauan di lingkungan. Namun lebih dari itu, diharapkan agar warga tidak mengkonsumsi miras,” pungkasnya. (finda)
Airmadidi – Meski Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) masih dalam tahap sosialisasi, namun para pemabuk tetap akan mendapat sanksi keras.
Hal itu ditegaskan Kapolres Minahasa Utara AKBP Djoko Wienartono, Jumat (26/12/2014). “Perda dalam masa sosialisasi, tapi pelaku pemabuk tetap akan ditertibkan, dijatuhkan hukuman 60% dari ancaman hukuman,” tegas Kapolres.
Menurutnya, pemberian sanksi itu dilakukan untuk memberikan efek jerah bagi pelaku. “Kami juga berharap kerjasama dengan masyarakat untuk melaporkan jika ada pemabuk yang menimbulkan kekacauan di lingkungan. Namun lebih dari itu, diharapkan agar warga tidak mengkonsumsi miras,” pungkasnya. (finda)