Manado – Hari ini, Forum Gugus Tugas SIPS CIDA KPK mengadakan rapat Gugus Tugas komponen Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). Yang di hadiri oleh Bapak JWT. Lengkey, Ibu Vivi George sebagai OMS-Gugus Tugas Propinsi Sulut, Bapak Wempie Frederik dan Ibu Vanda Rorimpandey sebagai OMS-Gugus Tugas Kota Manado, Bapak Boaz Wilar sebagai OMS-Gugus Tugas Kab. Minahasa, Bapak Aziz S. Janis sebagai OMS-Gugus Tugas Kab. Kepulauan Sangihe dan Bapak Jorry Lausan sebagai OMS-Gugus Tugas Kota Bitung. Juga Pelaksana Proyek SIPS, Bambang Ponco dan Jusuf Kalengkongan.
Pertemuan ini mempertajam pencapaian yang sudah dicanangkan setahun yang lalu oleh masing-masing Kepala daerah, dan Ketua Dewan dari 5 Pemerintah Daerah: Prop Sulut, Kota Manado, Kota Bitung, Kab. Minahasa dan Kab.
Kepulauan Sangihe.
Tujuan proyek SIPS adalah:
1) Mengidentifikasi, melaksanakan dan memperagakan praktek-praktek pencegahan korupsi yang lebih baik berkaitan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Tata Pemerintahan yang Baik.
2) Memperkuat peran KPK sebagai katalis dan mentor untuk inisiatif pencegahan korupsi di pemerintah daerah (Kota/Kabupaten/ Provinsi) Keluaran proyek SIPS yang diharapkan adalah:
1) Pelaksanaan tata pemerintahan yang baik di provinsi/kabupaten/kota
lebih dengan transparan dan akuntabel
2) Kapasitas KPK untuk mempengaruhi perubahan pelaksaan tata kelola pemerintahan dalam pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi, dan
3) Adanya lingkungan yang lebih memungkinkan untuk mengurangi korupsi melalui peningkatan kesadaran, pencegahan korupsi dan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Fokus Penguatan Tindakan anti-korupsi, tepatnya pencegahan tindakan korupsi merupakan inti kegiatan dari proyek SIPS. Dalam pelaksanaannya di daerah SIPS fokus pada peningkatan tiga komponen, yaitu :
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dalam banyak hal dikenal juga dengan sebutan pelayanan satu atap meskipun secara prinsip dua istilah tersebut sangat berbeda.
2. Pelayanan administrasi kependudukan.
3. Pelayanan pengadaan barang dan jasa.
Rancangankeseluruhan kegiatan mempertimbangkan tata aturan Pemerintah Pusat dan SIPS, akanmembantu mitra untuk mengimplementasikannya
dengan tepat dan efektif. (**)
Manado – Hari ini, Forum Gugus Tugas SIPS CIDA KPK mengadakan rapat Gugus Tugas komponen Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). Yang di hadiri oleh Bapak JWT. Lengkey, Ibu Vivi George sebagai OMS-Gugus Tugas Propinsi Sulut, Bapak Wempie Frederik dan Ibu Vanda Rorimpandey sebagai OMS-Gugus Tugas Kota Manado, Bapak Boaz Wilar sebagai OMS-Gugus Tugas Kab. Minahasa, Bapak Aziz S. Janis sebagai OMS-Gugus Tugas Kab. Kepulauan Sangihe dan Bapak Jorry Lausan sebagai OMS-Gugus Tugas Kota Bitung. Juga Pelaksana Proyek SIPS, Bambang Ponco dan Jusuf Kalengkongan.
Pertemuan ini mempertajam pencapaian yang sudah dicanangkan setahun yang lalu oleh masing-masing Kepala daerah, dan Ketua Dewan dari 5 Pemerintah Daerah: Prop Sulut, Kota Manado, Kota Bitung, Kab. Minahasa dan Kab.
Kepulauan Sangihe.
Tujuan proyek SIPS adalah:
1) Mengidentifikasi, melaksanakan dan memperagakan praktek-praktek pencegahan korupsi yang lebih baik berkaitan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Tata Pemerintahan yang Baik.
2) Memperkuat peran KPK sebagai katalis dan mentor untuk inisiatif pencegahan korupsi di pemerintah daerah (Kota/Kabupaten/ Provinsi) Keluaran proyek SIPS yang diharapkan adalah:
1) Pelaksanaan tata pemerintahan yang baik di provinsi/kabupaten/kota
lebih dengan transparan dan akuntabel
2) Kapasitas KPK untuk mempengaruhi perubahan pelaksaan tata kelola pemerintahan dalam pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi, dan
3) Adanya lingkungan yang lebih memungkinkan untuk mengurangi korupsi melalui peningkatan kesadaran, pencegahan korupsi dan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Fokus Penguatan Tindakan anti-korupsi, tepatnya pencegahan tindakan korupsi merupakan inti kegiatan dari proyek SIPS. Dalam pelaksanaannya di daerah SIPS fokus pada peningkatan tiga komponen, yaitu :
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dalam banyak hal dikenal juga dengan sebutan pelayanan satu atap meskipun secara prinsip dua istilah tersebut sangat berbeda.
2. Pelayanan administrasi kependudukan.
3. Pelayanan pengadaan barang dan jasa.
Rancangankeseluruhan kegiatan mempertimbangkan tata aturan Pemerintah Pusat dan SIPS, akanmembantu mitra untuk mengimplementasikannya
dengan tepat dan efektif. (**)