Sangihe, BeritaManado.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe terus melakukan terobosan-terobosan bagi Kampung yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Beberapa waktu lalu Pemkab Sangihe melalui Bagian Pemerintahan telah melaksanakan pelantikan Perangkat Kampung yang ada di Kecamatan Tabukan Tengah (Tabteng). Akan tetapi dari 18 Kampung yang ada, dua Kampung belum ada pelantikan.
Hal ini dikatakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemerintahan dan Otonomi Desa Kharisma Bataha kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/1/2019) diruang kerjanya.
Dikatakanya, mengenai teknis dan kendala perangkat kampung yang belum dilantik, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan secara resmi dari tingkat Kecamatan.
“Mungkin ada beberapa hal yang belum terkoordinasi antara Camat dan Kapitalaung,” kata Bataha.
“Akan tetapi limidnya ini hinga akhir bulan Januari semua perangkat Kampung harus dilantik,” sambungya.
Dia menjelaskan, pihaknya sedang menunggu tebusan SK dan laporan dari Kecamatan siapa saja yang akan di lantik, dan jika ada masalah silahkan membuat laporan secara tertulis alamatkan ke kabupaten.
“Tapi ada beberapa Kapitalung yang bersikeras untuk merekrut perangkat kampung hanya karena berdasarkan pilihannya pribadi, tanpa mengakui prosedur dan rekom dari kecamatan,” bebernya.
Sedangkan Menurut Bataha,seharusnya mengangkat dan mencopot perangkat harus ada rekom dari Camat.
“Hal ini banyak mendapat protes dari masyarakat atau kompetitor perangkat yang sudah melengkapi berkas dalam perekrutan perangkat kampung dengan keputusan Kapitalaung,” tegasnya.
Ditambahkanya, jika suatu saat nanti akan ada gugatan. Maka silahkan menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) jangan gugat di Peraturan Bupati (Perbup).
“Jika ada yang menggugat masalah ini harus langsung kepada Permendagri ataupun Mahkama Agung, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, tidak harus menggugat Perbup,” ungkapnya.
(Christian Abdul)