
Bitung – Pelaksanaan proyek tanggap bencana Pemkot Bitung dinilai sangat rentan dengan kong kalikong. Mengingat proses pelaksanaan proyek tak melalui mekanisme lelang melainkan hanya dengan cara Penunjukan Langsung (PL).
“Sangat rentan karena memang aturannya memang demikian,” kata pemerhati pemerintahan Kota Bitung, Petrus Sidangoli, Minggu (15/3/2015).
Menurut Sidangoli, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membolehkan PL untuk proyek-proyek tanggap darurat.
“Nah ini yang harus diwaspadai jangan sampai ada oknum-oknum yang menggunakan jabatannya untuk mendapatkan proyek tersebut,” katanya.
Sementara itu, Pemkot Bitung sendiri telah menggeser anggaran sebesar Rp35 miliar untuk tanggap darurat bencana Kota Bitung. Dan dana itu dikelola Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Bitung sebesar Rp32 miliar dan Rp3 miliar dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkot Bitung.(abinenobm)
