Aksi demo buruh yang digalang KSPI Sulut beberapa waktu lalu.
Manado — Nasib pekerja BUMN di Sulut ternyata tak selamanya menyenangkan. Ambil contoh para outsourching di lingkungan PT PLN Wilayah Sulutenggo yang jumlahnya ratusan, terombang-ambing kepastian hukum kerjanya.
“Selama PLN Suluttenggo menerapkan pekerjaan Outsourching (OS) maka nasib pekerja atau buruh tidak memiliki kejelasan masa depan,” tegas Tommy Sampelan selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut lewat rilisnya Rabu (21/01/2015) pada BeritaManado.com.
Menurut Sampelan, salah satu keburukan OS yakni sistem kerja yang diterapkan adalah waktu tertentu atau kontrak. Selain itu upah dan kesejahteraan lain yang diberikan sangat minim karena tidak adanya masa kerja.
“Dari pengaduan beberapa pekerja atau buruh bahwa ternyata ada yang bekerja dalam bidang tersebut sudah belasan tahun, namun masih tetap dikontrak melalui pihak ketiga PLN,” ungkap Sampelan didamping Robby Rondonuwu, Sekretaris KSPI Sulut.
Dia menjelaskan, sebenarnya permasalahan OS di tubuh PLN Suluttenggo sudah lama terjadi dan telah beberapa kali disuarakan. Tetapi oleh pihak-pihak terkait tidak menindaklanjuti hingga tuntas.
“Kami mendesak Disnakertrans dan Komisi 4 DPRD Sulut segera memanggil GM PLN Suluttenggo dan para pihak ketiga (perusahaan) selaku penerima pekerjaan. Permasalahan ini harus tuntas dan sistem kerja OS di PLN Suluttenggo harus dihapuskan karena bertentangan dengan undang-undang dan aturan yg berlaku,” tegas Sampelan, seraya mengatakan dalam waktu dekat akn melakukan pressure berupa aksi demo ke kantor PLN Suluttenggo dan Cabang Manado. (ady putong)
Aksi demo buruh yang digalang KSPI Sulut beberapa waktu lalu.
Manado — Nasib pekerja BUMN di Sulut ternyata tak selamanya menyenangkan. Ambil contoh para outsourching di lingkungan PT PLN Wilayah Sulutenggo yang jumlahnya ratusan, terombang-ambing kepastian hukum kerjanya.
“Selama PLN Suluttenggo menerapkan pekerjaan Outsourching (OS) maka nasib pekerja atau buruh tidak memiliki kejelasan masa depan,” tegas Tommy Sampelan selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut lewat rilisnya Rabu (21/01/2015) pada BeritaManado.com.
Menurut Sampelan, salah satu keburukan OS yakni sistem kerja yang diterapkan adalah waktu tertentu atau kontrak. Selain itu upah dan kesejahteraan lain yang diberikan sangat minim karena tidak adanya masa kerja.
“Dari pengaduan beberapa pekerja atau buruh bahwa ternyata ada yang bekerja dalam bidang tersebut sudah belasan tahun, namun masih tetap dikontrak melalui pihak ketiga PLN,” ungkap Sampelan didamping Robby Rondonuwu, Sekretaris KSPI Sulut.
Dia menjelaskan, sebenarnya permasalahan OS di tubuh PLN Suluttenggo sudah lama terjadi dan telah beberapa kali disuarakan. Tetapi oleh pihak-pihak terkait tidak menindaklanjuti hingga tuntas.
“Kami mendesak Disnakertrans dan Komisi 4 DPRD Sulut segera memanggil GM PLN Suluttenggo dan para pihak ketiga (perusahaan) selaku penerima pekerjaan. Permasalahan ini harus tuntas dan sistem kerja OS di PLN Suluttenggo harus dihapuskan karena bertentangan dengan undang-undang dan aturan yg berlaku,” tegas Sampelan, seraya mengatakan dalam waktu dekat akn melakukan pressure berupa aksi demo ke kantor PLN Suluttenggo dan Cabang Manado. (ady putong)