Untuk melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, langkah yang akan ditempuh oleh UPT BP2MI Manado akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota.
Perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 40 perlu dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur sebagai penentu kebijakan yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dan kebijakan anggaran yang terkait dengan calon pekerja migran Indonesia.
Hal kebijakan Gubernur diharapkan akan diikuti oleh Kabupaten/Kota se-Sulut.
“Terlaksananya koordinasi di semua tingkatan akan membangun sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah, yang bisa diwujudkan oleh pemerintah daerah melalui anggaran APBD untuk biaya pelatihan dan pendidikan bagi calon pekerja migran,” tutupnya.
(***/AnggawiryaMega)
