Manado – Terkait adanya oknum pejabat di Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi (Dishubinfokom) Sulawesi Utara yang disinyalir telah melakukan penjualan aset negara berupah besi tua dari jembatan timbang milik Dishubinfokom yang dinilai negara mengalami kerugian puluhan juta rupiah menurut pihak Inspektorat Provinsi oknum tersebut akan diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Inspektorat Provinsi Sulut Jeffry Korengkeng mengatakan “Hal itu sementara dilakukan pemeriksaan, sementara torang so ambe BAP, tapi masih ada lanjutannya lagi, namun yang bersangkutan oleh depe Kepala Dinas dia so tarik lewat Pak Tampubolon dia so tarik, dia adalah kepala seksi di UPTD. penarikan itu dalam rangka pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya pihak Inspektorat walaupun oknum dari kasus ini sudah diketahui dan sementara diproses, pihak Inspektorat akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Nah itu dia so sanggup untuk mengembalikan apa yang dia ada ambe kong so pi jual itu dia p barang kong so nda bisa dapat, nah itu dia pe hasil penjualan itu yang dipertanggungjawabkan, karna ini barang bekaskan, jadi ini sementara diproses nanti dipanggil lagi yang bersanggkutan, karna bukan hanya dia saja mungkin ada dia pe laeng-laeng kan,” ujarnya
Untuk tindakan sementara terhadap oknum tersebut, saat ini sudah ditarik dari jabatannya untuk tindakan pemeriksaan lanjutan, yang nantinya berdasarkan praduga tak bersalah. “Tapi untuk dia pe tindakan sementara dia pe Kadis so tarik dulu,” katanya Korengkeng lagi.
Ia menambahkan bahwa “walaupun sudah dikembalikan tetap musti ada sangsi. Sangsinya tentu sesuai dengan PP 53, nanti tinggal dilihat dari berat ringannya itu dan ini adalah pembelajaran bagi yang lain-lain,” tegasnya. (jrp)
Manado – Terkait adanya oknum pejabat di Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi (Dishubinfokom) Sulawesi Utara yang disinyalir telah melakukan penjualan aset negara berupah besi tua dari jembatan timbang milik Dishubinfokom yang dinilai negara mengalami kerugian puluhan juta rupiah menurut pihak Inspektorat Provinsi oknum tersebut akan diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Inspektorat Provinsi Sulut Jeffry Korengkeng mengatakan “Hal itu sementara dilakukan pemeriksaan, sementara torang so ambe BAP, tapi masih ada lanjutannya lagi, namun yang bersangkutan oleh depe Kepala Dinas dia so tarik lewat Pak Tampubolon dia so tarik, dia adalah kepala seksi di UPTD. penarikan itu dalam rangka pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya pihak Inspektorat walaupun oknum dari kasus ini sudah diketahui dan sementara diproses, pihak Inspektorat akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Nah itu dia so sanggup untuk mengembalikan apa yang dia ada ambe kong so pi jual itu dia p barang kong so nda bisa dapat, nah itu dia pe hasil penjualan itu yang dipertanggungjawabkan, karna ini barang bekaskan, jadi ini sementara diproses nanti dipanggil lagi yang bersanggkutan, karna bukan hanya dia saja mungkin ada dia pe laeng-laeng kan,” ujarnya
Untuk tindakan sementara terhadap oknum tersebut, saat ini sudah ditarik dari jabatannya untuk tindakan pemeriksaan lanjutan, yang nantinya berdasarkan praduga tak bersalah. “Tapi untuk dia pe tindakan sementara dia pe Kadis so tarik dulu,” katanya Korengkeng lagi.
Ia menambahkan bahwa “walaupun sudah dikembalikan tetap musti ada sangsi. Sangsinya tentu sesuai dengan PP 53, nanti tinggal dilihat dari berat ringannya itu dan ini adalah pembelajaran bagi yang lain-lain,” tegasnya. (jrp)