Manado – Ketua Perhimpunan Dokter Gizi Medik Indonesia (PDGMI) Manado dr Shirley ES Kawengian Msi, mengatakan, perlu ada penelitian lebih mendalam terhadap air isi ulang yang beredar di Manado dan sekitarnya. “Harus dilakukan penelitian apakah air tersebut kapasitasnya hanya sebagai air bersih atau air minum, sehingga tidak merugikan kesehatan,”katanya pada simposium Peran Air bagi Kesehatan (Hydration and Health), Sabtu (22/9).
PDGMI, kata Shirley, bersedia membantu pemerintah daerah untuk melakukan penelitian syarat fisik dan kandungan pada air isi ulang yang beredar di masyarakat saat ini.
Ketua IDI Manado dr Franckie R Maramis mengatakan, air isi ulang harus memenuhi berbagai unsur mulai syarat fisik, syarat mikrobiologis, syarat kimia dan radiologis. Syarat fisik, artinya air isi ulang tersebut harus tidak berasa, tidak berwarna serta tidak berbau.
Sementara untuk syarat mikrobiologis, kata Franckie, tidak mengandung bakteri e-coli, sebab kalau ada berarti air tersebut sudah tercemar dengan air permukaan. Menurut dia, sedangkan syarat kimia harus menjamin bahwa air tersebut bebas dari bahan kimia yang merugikan masyarakat. “Untuk syarat radiologis, tidak mengandung dan terkontaminasi bahan radio aktif,” ujarnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Sulut berulangkali menyebut air isi ulang yang beredar di Kota Manado hanya sebagai air bersih. Air isi ulang itu saat ini menjadi salah satu pilihan masyarakat sebagai air minum, karena harganya jauh lebih murah daripada air minum kemasan yang diproduksi dan dijual pedagang.(los)
Manado – Ketua Perhimpunan Dokter Gizi Medik Indonesia (PDGMI) Manado dr Shirley ES Kawengian Msi, mengatakan, perlu ada penelitian lebih mendalam terhadap air isi ulang yang beredar di Manado dan sekitarnya. “Harus dilakukan penelitian apakah air tersebut kapasitasnya hanya sebagai air bersih atau air minum, sehingga tidak merugikan kesehatan,”katanya pada simposium Peran Air bagi Kesehatan (Hydration and Health), Sabtu (22/9).
PDGMI, kata Shirley, bersedia membantu pemerintah daerah untuk melakukan penelitian syarat fisik dan kandungan pada air isi ulang yang beredar di masyarakat saat ini.
Ketua IDI Manado dr Franckie R Maramis mengatakan, air isi ulang harus memenuhi berbagai unsur mulai syarat fisik, syarat mikrobiologis, syarat kimia dan radiologis. Syarat fisik, artinya air isi ulang tersebut harus tidak berasa, tidak berwarna serta tidak berbau.
Sementara untuk syarat mikrobiologis, kata Franckie, tidak mengandung bakteri e-coli, sebab kalau ada berarti air tersebut sudah tercemar dengan air permukaan. Menurut dia, sedangkan syarat kimia harus menjamin bahwa air tersebut bebas dari bahan kimia yang merugikan masyarakat. “Untuk syarat radiologis, tidak mengandung dan terkontaminasi bahan radio aktif,” ujarnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Sulut berulangkali menyebut air isi ulang yang beredar di Kota Manado hanya sebagai air bersih. Air isi ulang itu saat ini menjadi salah satu pilihan masyarakat sebagai air minum, karena harganya jauh lebih murah daripada air minum kemasan yang diproduksi dan dijual pedagang.(los)