Manado – Tim KPP Pratama (KPP) Bitung, akhirnya sepakat dengan pihak PT Meares Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusajaya (TTN), terkait pembayaran PBB yang saat ini sedang berproses. Hal itu setelah keduanya bertemu Selasa (16/7) di kantor admin PT MSM dan PT TTN di Toka Tindung.
Seperti diketahui, kewajiban atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari MSM dan TTN telah dibayarkan, sesuai ketentuan dalam kontrak karya. “Namun, penetapan PBB oleh KPP Bitung tidak sesuai dengan kontrak karya yang ditanda tangani oleh PT MSM dan PT TTN dengan pemerintah RI, dimana kontrak karya yang bersifat lex specialist atau khusus,” papar Hery Inyo Rumondor, Humas PT MSM dalam rilis yang dikirim ke BeritaManado.com.
Lanjut menurut Rumondor, sesuai dengan pasal 15 UU nomor 12 tahun 1994 tentang PBB, wajib pajak berhak mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak, dalam hal ini, Kanwil Suluttenggomalut atas penetapan tarif tersebut, sesuai klausul yang ada di Kontrak Karya, dan merupakan hal lumrah dalam perbedaan penetapan pajak.
Adanya issue pihak KPP Bitung akan melakukan pemeriksaan terhadap potensi pembayaran pajak di kedua perusahaan ini, Rumondor tidak menampiknya. Menurut dia, pemeriksaan oleh kantor pajak, adalah sesuatu yang rutin, dan memang menjadi tugas lembaga ini.
“Sebelumnya, kami juga diperiksa oleh Tim Pemeriksa dari kantor pajak. Karena itu, pada tahun 2012 lalu, PT MSM dan PT TTN, mendapatkan penghargaan sebagai pembayar pajak yang patuh, dari Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut. Jadi, ini adalah hal biasa dan rutin, yang merupakan tugas dari KPP Bitung,” jelasnya.
Sementara, terkait mis communication yang terjadi saat Tim KPP Bitung akan masuk ke areal pertambangan PT MSM dan PT TTN di Toka Tindung pada Jumat pekan lalu, hanya masalah komunikasi.
Dikatakan Rumondor, masalah komunikasi ini telah terselesaikan, saat tim KPP Bitung berkunjung ke areal pertambangan di Toka Tindung, kemarin siang, dan diterima dengan baik oleh Tim PT MSM dan PT TTN.(aha)
Manado – Tim KPP Pratama (KPP) Bitung, akhirnya sepakat dengan pihak PT Meares Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusajaya (TTN), terkait pembayaran PBB yang saat ini sedang berproses. Hal itu setelah keduanya bertemu Selasa (16/7) di kantor admin PT MSM dan PT TTN di Toka Tindung.
Seperti diketahui, kewajiban atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari MSM dan TTN telah dibayarkan, sesuai ketentuan dalam kontrak karya. “Namun, penetapan PBB oleh KPP Bitung tidak sesuai dengan kontrak karya yang ditanda tangani oleh PT MSM dan PT TTN dengan pemerintah RI, dimana kontrak karya yang bersifat lex specialist atau khusus,” papar Hery Inyo Rumondor, Humas PT MSM dalam rilis yang dikirim ke BeritaManado.com.
Lanjut menurut Rumondor, sesuai dengan pasal 15 UU nomor 12 tahun 1994 tentang PBB, wajib pajak berhak mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak, dalam hal ini, Kanwil Suluttenggomalut atas penetapan tarif tersebut, sesuai klausul yang ada di Kontrak Karya, dan merupakan hal lumrah dalam perbedaan penetapan pajak.
Adanya issue pihak KPP Bitung akan melakukan pemeriksaan terhadap potensi pembayaran pajak di kedua perusahaan ini, Rumondor tidak menampiknya. Menurut dia, pemeriksaan oleh kantor pajak, adalah sesuatu yang rutin, dan memang menjadi tugas lembaga ini.
“Sebelumnya, kami juga diperiksa oleh Tim Pemeriksa dari kantor pajak. Karena itu, pada tahun 2012 lalu, PT MSM dan PT TTN, mendapatkan penghargaan sebagai pembayar pajak yang patuh, dari Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut. Jadi, ini adalah hal biasa dan rutin, yang merupakan tugas dari KPP Bitung,” jelasnya.
Sementara, terkait mis communication yang terjadi saat Tim KPP Bitung akan masuk ke areal pertambangan PT MSM dan PT TTN di Toka Tindung pada Jumat pekan lalu, hanya masalah komunikasi.
Dikatakan Rumondor, masalah komunikasi ini telah terselesaikan, saat tim KPP Bitung berkunjung ke areal pertambangan di Toka Tindung, kemarin siang, dan diterima dengan baik oleh Tim PT MSM dan PT TTN.(aha)