Manado – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Manado, Paul Sualang meminta Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Manado meninjau kembali perijinan terhadap penempatan reklame diatas badan trotoar.
“Sesuai Perda nomor 6 tahun 2014, dilarang membangun atau mendirikan bidang usaha di atas trotoar. Karena itu menyalahi fungsi dan pemanfaatannya. Jadi, Distakot sebagai instansi teknis yang mengeluarkan ijin, sewajibnya melakukan verifikasi terhadap ijin yang sudah dikeluarkan tersebut,” kata Sualang.
Ia menegaskan, bilamana ada tiang reklame yang tepat berada dibadan jalan, maka harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi dan peruntukannya sebagai sarana umum tempat pejalanan kaki.
“Tentunya saya meminta Distakot membongkar tiang reklame yang berada diatas trotoar. Pastinya keberadaan tiang reklame ini akan menggangu akses pejalan kaki. Perda-nya sudah jelas. Sebelum diberikan sanksi, diberikan teguran untuk membongkar sendiri dengan jangka waktu yang ditentukan. Kalau tidak diindahkan, pemerintah wajib membongkar dan menerapkan sanksi sebagaimana yang ada di Perda yakni maksimal 6 bulan penjara atau denda 50 juta,” tegas Sualang. (leriandokambey)
Manado – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Manado, Paul Sualang meminta Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Manado meninjau kembali perijinan terhadap penempatan reklame diatas badan trotoar.
“Sesuai Perda nomor 6 tahun 2014, dilarang membangun atau mendirikan bidang usaha di atas trotoar. Karena itu menyalahi fungsi dan pemanfaatannya. Jadi, Distakot sebagai instansi teknis yang mengeluarkan ijin, sewajibnya melakukan verifikasi terhadap ijin yang sudah dikeluarkan tersebut,” kata Sualang.
Ia menegaskan, bilamana ada tiang reklame yang tepat berada dibadan jalan, maka harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi dan peruntukannya sebagai sarana umum tempat pejalanan kaki.
“Tentunya saya meminta Distakot membongkar tiang reklame yang berada diatas trotoar. Pastinya keberadaan tiang reklame ini akan menggangu akses pejalan kaki. Perda-nya sudah jelas. Sebelum diberikan sanksi, diberikan teguran untuk membongkar sendiri dengan jangka waktu yang ditentukan. Kalau tidak diindahkan, pemerintah wajib membongkar dan menerapkan sanksi sebagaimana yang ada di Perda yakni maksimal 6 bulan penjara atau denda 50 juta,” tegas Sualang. (leriandokambey)