Tondano – Pasar tradisional Langowan, Kawangkoan dan Tondano harus ditertibkan. Hal iti ditegaskan Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/12/2015) kemarin melalui Kabag Humas dan Protokol Setdakab Tomohon.
Menurut Tumundo, instruksi tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Minahasa Moudy Lontaan. Isi perintah yaitu segera melakukan Rapat Koordinasi dengan semua jajaran terkait penataan tiga lokasi pasar tersebut.
“Teknis penertiban yaitu dengan meninjau semua kios dan lapak yang diduga sudah diperjual belikan kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang berlaku. Terkait hal tersebut, tahun 2016 mendatang, Pemkab Minahasa akan melakukan pendataan ulang,” kata Tumundo.
Ditambahkannya, jika nanti ada temuan data yang tidak sesuai dengan pemilik yang melakukan kontrak, akan dilakukan penyelidikan lebih dalam, guna mendapatkan solusi.
Prinsipnya menurut Tumundo apa yang akan dilakukan itu dalam rangka penataan administrasi melalu permohonan ulang. Jika memenuhi syarat, maka ijin akan diperpanjang dengan pemberian kontrak baru. (frangkiwullur)
