Suasana ruang rapat paripurna DPRD Mitra
Ratahan, BeritaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (17/10/2017) sesuai jadwal akan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mitra tahun 2018.
Agenda kerakyatan yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pukul 19.00 wita, hingga pukul 23.40 wita tak kunjung dilaksanakan. Tak berselang beberapa saat kemudian, para pejabat terlihat mulai meninggalkan ruang paripurna.
“Sesuai informasi yang kami terima, agenda paripurna tidak jadi dilaksanakan malam ini,” ungkap sejumlah pejabat saat ditanya berita manado.
Disisi lain, batalnya paripurna penyampaian Ranperda APBD Mitra 2018 menimbulkan sejumlah spekulasi. Informasi media ini menyebutkan, tidak digelarnya paripuran karena sebagian besar anggota dewan enggan menandatangi daftar hadir sehingga paripurna tidak kourum untuk dilaksanakan.
Informasi lain menyebutkan, para wakil rakyat di DPRD Mitra tidak melaskanakan paripurna karena tunjangan dewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18, penerapannya oleh pihak eksekutif tidak sesuai yang diharapkan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Hans Mokat, saat dimintakan konfirmasi enggan berkomentar lebih terakit batalnya pelaksanaan paripurna penyampaian Ranperda APBD 2018. “Pada prinsipnya pihak eksekutif sudah sangat siap dalam agenda ini,” kata Mokat sembari menambahkan, untuk agenda selanjutnya masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan dewan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mitra Katrien Mokodaser bersama beberapa anggota dewan mengaku kaget dengan batalnya pelaksanaan paripurna.
“Meski disibukan dengan urusan partai karena harus melengkapi berkas pendaftaran ke KPU, kami sebetulnya sudah berada di kantor sebelum jadwal paripurna. Hanya saja kami sendiri kaget mendapat informasi paripurna tidak jadi dilaksanakan. Demikian pak ketua melalui telpon mengatakan jika beliau sudah pulang,” tukas Katrien. (rulan sandag)
