Manado – Pembahasan atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Manado terkait realisasi program dan kegiatan pemerintah tahun anggaran 2014, telah selesai dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ bentukan DPRD Kota Manado.
Menariknya, pelaksanaan paripurna penetapan LKPJ disahkan sebagai Perda belum diketahui pelaksanaannya karena ditenggarai sikap lambannya klarifikasi dari pihak pemerintah kota dalam menjawab sejumlah temuan Pansus LKPJ.
“Memang ada banyak temuan yang Pansus dapat di LKPJ. Yang mana, penyampaian Wali Kota tidak singkron dengan penjelasan SKPD. Dan temuan itu sudah kami rekomendasikan, tapi sampai sekarang belum diklarifikasi oleh pemerintah kepada kami di Pansus,” ungkap sekretaris Pansus LKPJ, Bambang Hermawan.
Selain itu, dirinya berpendapat, sebelum adanya klarifikasi atas temuan dari Pansus oleh pihak pemerintah, paripurna penetapan LKPJ sebagai Perda belum dapat dilakukan.
“Banyak hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak pemerintah kota. Karena ada kegiatan-kegiatan dalam satu program yang belum dapat dipertanggung jawabkan penjelasannya realisasinya. Apabila sudah terklarifikasi, perlu juga dilakukan penyelarasan, dan kemudian baru digelar paripurna,” ungkap Bambang.
Ketua Fraksi PAN ini pun meminta, pemerintah kota untuk aktif dan sesegera mungkin menjawab akan pertanyaan-pertanyaan Pansus yang direkomendasikan. (leriandokambey)