Panwaslu Kota Manado
Manado – Atas keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 yang membeberkan temuan adanya formulir C7 atau daftar dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tidak berada dalam kotak saat pleno di tingkat Kecamatan Wenang.
“Keberatan kami menyangkut angka perolehan suara di Kecamatan Wenang. Karena sesuai aturan formulir C7 harus berada di dalam kotak. Tapi nyatanya, saat pleno formulir itu diluar kotak. Siapa yang jamin keabsahan dari perolehan suara jika daftar hadir berada di luar dan surat suara sisa juga tidak dalam kotak,” beber saksi paslon 1.
Ketika dimintai tanggapan dari Panwaslu Kota Manado, melalui komisioner Conny Palar menyatakan bahwa laporan yang disampaikan saksi pasangan calon nomor 1 merupakan temuan pelanggaran.
“Sesuai aturan, C7 harus berada dalam amlop yang tersegel dan berada di dalam kotak surat suara. Jadi, apa yang disampaikan saksi merupakan sebuah temuan,” tegas Palar. (leriandokambey)
