Manado – Perpolitikan jelang Pilkada Kota Manado sangat menarik dan cukup membinggungkan bagi sebagian besar warga masyarakat yang mengikuti secara saksama perkembangan pencalonan Jimmy Rimba Rogi yang akrab disapa Imba sebagai calon Wali Kota Manado.
Pasalnya, keputusan Panwaslu Kota Manado menguatkan penetapan KPU Manado terkait pencalonan Imba sebagai calon Wali Kota berujung penonaktifan dan seluruh tugasnya di “take over” karena dituding tidak menjalankan instruksi Bawaslu RI yang memerintahkan Imba harus digugurkan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tugas berat mengugurkan Imba yang menjadi kewajiban Panwaslu pun akhirnya dilaksanakan Bawaslu Sulut dengan menerbitkan rekomendasi yang pada Sabtu (7/11/15) lalu telah diserahkan ke KPU Manado.
Dengan diterimanya rekomendasi yang berisi pencalonan Imba dinyatakan TMS tersebut, oleh sejumlah pihak menimbulkan pertanyaan, apakah KPU Manado akan tetap berpegang pada keputusannya sejak tanggal 24 September yang dikuatkan hasil kajian Panwaslu Manado bahwa penetapan Imba sebagai calon telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Pertanyaan sekarang, apakah KPU akan tetap pada pendiriannya? Hanya mengingatkan kembali, keputusan KPU menetapkan Imba dikuatkan oleh Panwaslu. Apakah KPU akan bersikap yang sama? Kami tahu, dalam mengambil keputusan pasca rekomendasi Bawaslu Sulut telah diterima tentu memiliki tekanan yang besar,” kata Ruby Rumpesak, aktivis pemuda Kota Manado ini.
Ia pun berharap, dengan adanya sejumlah surat edaran dan surat keputusan yang diantaranya telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menyatakan tanggal bebas akhir Imba jatuh pada tanggal 19 Desember 2014, telah menghapus segala opini dan tafsiran yang menyatakan Imba TMS.
“Awal muasal persoalan pencalonan Imba kan karena surat Kemenkumham RI. Dan sekarang ini sudah ada surat terbaru dari Kemenkumham RI tertanggal 7 oktober 2015 yang isinya menyebutkan Imba bebas akhir pada tanggal 29 Desember tahun 2014 penjelasan yang sama sebagaimana surat Lapas Sukamiskin. Dan sesuai surat edaran KPU RI nomor 507, pencalonan untuk mantan narapidana berdasarkan tanggal bebas akhir. Nah, apalagi yang menjadi alasan sehingga Imba harus digugurkan?,” kata Rumpesak.
Mantan ketua senat mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat ini juga menyatakan sikapnya akan terus mengawal pencalonan Imba hingga pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang.
“Pak Imba pasang badan for torang warga Manado. Sebagai pendukung, kami pun akan bersikap yang sama, akan mengawal dan pasang badan untuk Imba,” tegasnya. (leriandokambey)
Manado – Perpolitikan jelang Pilkada Kota Manado sangat menarik dan cukup membinggungkan bagi sebagian besar warga masyarakat yang mengikuti secara saksama perkembangan pencalonan Jimmy Rimba Rogi yang akrab disapa Imba sebagai calon Wali Kota Manado.
Pasalnya, keputusan Panwaslu Kota Manado menguatkan penetapan KPU Manado terkait pencalonan Imba sebagai calon Wali Kota berujung penonaktifan dan seluruh tugasnya di “take over” karena dituding tidak menjalankan instruksi Bawaslu RI yang memerintahkan Imba harus digugurkan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tugas berat mengugurkan Imba yang menjadi kewajiban Panwaslu pun akhirnya dilaksanakan Bawaslu Sulut dengan menerbitkan rekomendasi yang pada Sabtu (7/11/15) lalu telah diserahkan ke KPU Manado.
Dengan diterimanya rekomendasi yang berisi pencalonan Imba dinyatakan TMS tersebut, oleh sejumlah pihak menimbulkan pertanyaan, apakah KPU Manado akan tetap berpegang pada keputusannya sejak tanggal 24 September yang dikuatkan hasil kajian Panwaslu Manado bahwa penetapan Imba sebagai calon telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Pertanyaan sekarang, apakah KPU akan tetap pada pendiriannya? Hanya mengingatkan kembali, keputusan KPU menetapkan Imba dikuatkan oleh Panwaslu. Apakah KPU akan bersikap yang sama? Kami tahu, dalam mengambil keputusan pasca rekomendasi Bawaslu Sulut telah diterima tentu memiliki tekanan yang besar,” kata Ruby Rumpesak, aktivis pemuda Kota Manado ini.
Ia pun berharap, dengan adanya sejumlah surat edaran dan surat keputusan yang diantaranya telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menyatakan tanggal bebas akhir Imba jatuh pada tanggal 19 Desember 2014, telah menghapus segala opini dan tafsiran yang menyatakan Imba TMS.
“Awal muasal persoalan pencalonan Imba kan karena surat Kemenkumham RI. Dan sekarang ini sudah ada surat terbaru dari Kemenkumham RI tertanggal 7 oktober 2015 yang isinya menyebutkan Imba bebas akhir pada tanggal 29 Desember tahun 2014 penjelasan yang sama sebagaimana surat Lapas Sukamiskin. Dan sesuai surat edaran KPU RI nomor 507, pencalonan untuk mantan narapidana berdasarkan tanggal bebas akhir. Nah, apalagi yang menjadi alasan sehingga Imba harus digugurkan?,” kata Rumpesak.
Mantan ketua senat mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat ini juga menyatakan sikapnya akan terus mengawal pencalonan Imba hingga pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang.
“Pak Imba pasang badan for torang warga Manado. Sebagai pendukung, kami pun akan bersikap yang sama, akan mengawal dan pasang badan untuk Imba,” tegasnya. (leriandokambey)