Manado – Permasalahan antara dua instansi penyelenggara pemilu, KPU Sulut dengan Panwas Sulut semakin meruncing. Pasalnya pihak Panwas Sulut mengancam akan mempidanakan KPU Sulut karena selama ini tidak koorperatif dalam memberikan informasi terkait tahapan Pemilukada yang sementara berjalan.
”Sampai saat ini KPU Sulut secara kelembagaan,tidak ada perbaikan, dan tidak menghargai tugas Panwas Sulut,karena jelas dalam PP No 6 2005, KPU sebagai pihak terkait harus memberikan data kepada Panwas, tetapi data yang diminta sampai saat ini tidak pernah diberikan,seperti data calon yang gugur dalam keikutsertaan pada pemilukada dan daftar pemilih tetap (DPT),yang data tersebut perlu diawasi Panwas” jelas Helda Tirayoh SH,ketua Panwas Sulut.
Ditambahkan Tirayoh Panwas akan mempidanakan KPU,jika KPU melakukan pelanggaran dalam tahapan Pemilu.
”Ada dua hal yang bisa menjadi acuan untuk mempidanakan KPU,Jika KPU melakukan pelanggaran dalam tahapan Pemilukada,pertama UU No 10 2008,tentang informasi publik,kedua UU No 22 2007,jika KPU tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya,”pungkas Tirayoh. (IS)
Manado – Permasalahan antara dua instansi penyelenggara pemilu, KPU Sulut dengan Panwas Sulut semakin meruncing. Pasalnya pihak Panwas Sulut mengancam akan mempidanakan KPU Sulut karena selama ini tidak koorperatif dalam memberikan informasi terkait tahapan Pemilukada yang sementara berjalan.
”Sampai saat ini KPU Sulut secara kelembagaan,tidak ada perbaikan, dan tidak menghargai tugas Panwas Sulut,karena jelas dalam PP No 6 2005, KPU sebagai pihak terkait harus memberikan data kepada Panwas, tetapi data yang diminta sampai saat ini tidak pernah diberikan,seperti data calon yang gugur dalam keikutsertaan pada pemilukada dan daftar pemilih tetap (DPT),yang data tersebut perlu diawasi Panwas” jelas Helda Tirayoh SH,ketua Panwas Sulut.
Ditambahkan Tirayoh Panwas akan mempidanakan KPU,jika KPU melakukan pelanggaran dalam tahapan Pemilu.
”Ada dua hal yang bisa menjadi acuan untuk mempidanakan KPU,Jika KPU melakukan pelanggaran dalam tahapan Pemilukada,pertama UU No 10 2008,tentang informasi publik,kedua UU No 22 2007,jika KPU tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya,”pungkas Tirayoh. (IS)