Manado – Panitia khusus (Pansus) Ketertiban Umum (Tibum) DPRD Manado bakal mengatur tertib minuman keras (Miras).
Peredaran miras di Kota Manado melalui warung telah mendapatkan sorotan dari pansus dan eksekutif dalam pembahasan tatib ranperda Tibum.
Ketua Pansus Tibum, Syarifudin Saafa mengatakan pansus tidak melarang masyarakat miras, asal tidak di tempat umum. Seperti, jalan, taman dan kantor pemerintah karena bisa menggangu masyarakat.
“Kalau di rumah silahkan. Karena itu hak dia. Dimana ketika evaluasi pemerintah lewat pro kamling, ternyata di temukan hampir semua warung menjual miras,” kata Syarifudin Saafa kepada BeritaManado.com, Rabu (14/11/2018).
Menurut Syarifudin Saafa, dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) penjual miras harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
“Jadi tidak semua warung bisa menjual miras. Seperti di Amerika serikat, jangankan beli miras, rokok saja mesti menunjukkan kartu identitas. Tentunya itu untuk menjaga generasi kita lebih baik,” tegas Syarifudin Saafa.
“Jadi kita bakal atur yang bisa beli miras yang memiliki KTP dengan usia diatas 18 tahun,” ujarnya.
(Anes Tumengkol)