PANSUS Satu DPRD Kota Bitung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau Publik Hearing tentang perubahan Ranperda Angkutan Kota (Angkot), Selasa (17/3/2015). Publik hearing yang merupakan tahapan pembahasan terhadap dua Ranperda yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Trayek, Tarif dan Perlengkapan Angkutan Umum Orang.
Ranperda Kedua, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kota Bitung,
Rapat dipimpin Ketua Pansus Satu, Syam Panai didamping anggota Pansus. Adapun pihak terkait yang di undang antara lain, Assisten Tiga, Malton Andalangi, BPPT dan BMD yang di wakili Maxi Adam Selaku Sekretaris, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bitung Oktaf Kandoli, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Bitung, Wenas CH. Luntungan. Bagian Organisasi Setda Pemkot Bitung yang di wakili oleh Robert Lumempouw selaku Kabid Organisasi, para Camat dan LSM /Ormas.
Dalam Public Hearing tersebut ada beberapa hal yang menjadi usulan dari para undangan yang hadir, dan SKPD pengusul bersama pihak terkait akan mengadakan perubahan sesuai dengan perundangan yang berlaku.(advertorial)



