Manado – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum DPRD Kota Manado melanjutkan rapat bersama instansi terkait Pemerintah Kota Manado, di ruangan Komisi A DPRD Kota Manado.
Dalam pertemuan ketiga, kali ini Pansus Ketertiban Umum pun membahas Tertib Bangunan, Selasa (30/10/2018).
Menurut Apriano Ade Saerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado IMB mesti mengacu pada pada aturan bangunan. Supaya semuanya sinkron.
Sementara itu, Ketua Pansus Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa pada bagian kedua Tertib Bangunan pasal 8 menambahkan 1 pasal. Tepatnya pada pasal 3. Setiap orang atau badan wajib mengunakan membangun miliknya sesuai dengan izin mendirikan bangunan.
Selain itu, Pansus ketertiban umum pun sepakat menambahkan 1 pasal lagi. Pasal 4. Setiap orang atau badan wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah bangunan dilokasi yang dimilikinya.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa, didampingi Wakil, Markho Tampi, anggota, Vanda Pinontoan, Apriano Ade Saerang, Michael Kalonio, Abdul Wahid Ibrahim, Wingston Monangin, Lineke Kotambunan dan Christina Pusung, diskors.
Dalam rapat turut dihadiri, Kasat Pol PP Manado, Xaverius Runtuwene, perwakilan Bagian Hukum, Julike Tacalao, dan instansi terkait di Pemerintah Kota Manado.
(AnesTumengkol)
Manado – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum DPRD Kota Manado melanjutkan rapat bersama instansi terkait Pemerintah Kota Manado, di ruangan Komisi A DPRD Kota Manado.
Dalam pertemuan ketiga, kali ini Pansus Ketertiban Umum pun membahas Tertib Bangunan, Selasa (30/10/2018).
Menurut Apriano Ade Saerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado IMB mesti mengacu pada pada aturan bangunan. Supaya semuanya sinkron.
Sementara itu, Ketua Pansus Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa pada bagian kedua Tertib Bangunan pasal 8 menambahkan 1 pasal. Tepatnya pada pasal 3. Setiap orang atau badan wajib mengunakan membangun miliknya sesuai dengan izin mendirikan bangunan.
Selain itu, Pansus ketertiban umum pun sepakat menambahkan 1 pasal lagi. Pasal 4. Setiap orang atau badan wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah bangunan dilokasi yang dimilikinya.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa, didampingi Wakil, Markho Tampi, anggota, Vanda Pinontoan, Apriano Ade Saerang, Michael Kalonio, Abdul Wahid Ibrahim, Wingston Monangin, Lineke Kotambunan dan Christina Pusung, diskors.
Dalam rapat turut dihadiri, Kasat Pol PP Manado, Xaverius Runtuwene, perwakilan Bagian Hukum, Julike Tacalao, dan instansi terkait di Pemerintah Kota Manado.
(AnesTumengkol)