BITUNG — Pansus III DPRD Bitung menilai wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi PT MSM bermasalah. Pasalnya menurut Ketua Pansus III Viktor Tatanude, batas wilayah pertambangan PT MSM yang dimasukkan
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bitung tahun 2011-2030 belum jelas sama sekali.
“Jadi itu harus diperjelas dahulu baru diusulkan untuk masuk dalam RTRW Kota Bitung, karena sampai saat belum ada kejelasan soal batas wilayah Bitung dan Minut. Jadi bagaimana mau menentukan batas tambang jika batas wilayah saja tidak jelas,” kata Tatanude Kamis (10/02) siang ketika
melakukan pembahasan Ranperda RTRW Kota Bitung 2011-2030.
Apalagi menurut Tatanude, penyusunan Ranperda RTRW harus dipadukan dengan visi misi Walikota Bitung terpilih periode 2011-2016 agar tidak terjadi perubahan penataan pembangunan di masa mendatang. Tidak asal
melakukan penyusunan Ranperda yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan yang tentu akan mengakibatkan amburadulnya penataan Kota Bitung.
“Tak hanya batas wilayah tambang, tapi wilayah pariwisata, kota minapolitan yang tidak mengikutsertakan daerah Batu Putih dan penegasan wilayah pemukiman dan perindustrian belum jelas dalam Ranperda RTRW,” katanya. (en)
BITUNG — Pansus III DPRD Bitung menilai wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi PT MSM bermasalah. Pasalnya menurut Ketua Pansus III Viktor Tatanude, batas wilayah pertambangan PT MSM yang dimasukkan
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bitung tahun 2011-2030 belum jelas sama sekali.
“Jadi itu harus diperjelas dahulu baru diusulkan untuk masuk dalam RTRW Kota Bitung, karena sampai saat belum ada kejelasan soal batas wilayah Bitung dan Minut. Jadi bagaimana mau menentukan batas tambang jika batas wilayah saja tidak jelas,” kata Tatanude Kamis (10/02) siang ketika
melakukan pembahasan Ranperda RTRW Kota Bitung 2011-2030.
Apalagi menurut Tatanude, penyusunan Ranperda RTRW harus dipadukan dengan visi misi Walikota Bitung terpilih periode 2011-2016 agar tidak terjadi perubahan penataan pembangunan di masa mendatang. Tidak asal
melakukan penyusunan Ranperda yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan yang tentu akan mengakibatkan amburadulnya penataan Kota Bitung.
“Tak hanya batas wilayah tambang, tapi wilayah pariwisata, kota minapolitan yang tidak mengikutsertakan daerah Batu Putih dan penegasan wilayah pemukiman dan perindustrian belum jelas dalam Ranperda RTRW,” katanya. (en)