RATAHAN – Proses tahapan penawaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Mitra, Selasa (8/11) kemarin, berujung di kepolisian. Pasalnya, Sonya Maengkom, salah satu kontraktor mengaku namanya tidak terdaftar karena perusahaan miliknya melakukan proses pendaftaran lewat kantor pos.
“Saya sudah mendaftar lewat kantor pos, dan dalam aturan dibenarkan. Dan sangat disesalkan disini pihak panitia tidak memberikan penjelasan sehingga kami para kontraktor seakan dibiarkan untuk berselisih. Dalam hal ini saya keberatan kepada panitia dan saya telah melaporkan panitia tender kepada pihak kepolisian,” ujar Sonya seraya memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polsek Ratahan dengan nomor surat stpl/2011/SEK-RAT.
Kapolsek Ratahan, Kompol Al Abdi Irianto Geruh SPd Lewat Wakapolsek AKP Niko Sumual membenarkan adanya laporan ini. “Tadi ada seorang ibu yang berprofesi sebagai kontraktor melaporkan ketua panitia tender berinisial BR, dan laporannya sudah di dalam ruangan kapolsek dan akan ditindaklanjuti,” ujar Sumual, tadi siang.
Sementara itu, Ketua Panitia Tender Budi Raranta yang juga Plt Kabag Pembangunan Pemkab Mitra, saat dikonfirmasi membantah pernah mengeluarkan surat untuk dijadikan dasar para kontraktor dalam memasukan berkas pada proses penawaran.
“Surat itu di buat staf saya bagi mereka yang telah melakukan pendaftaran langsung, dan bukan dasar bahwa hanya mereka yang bisa melakukan tahapan penawaran. Kami menerima pendaftaran juga lewat kantor pos sebagaimana diatur dalam Kepres no. 5 Tahun 2011. Dan itu tidak perlu kami sebutkan ke publik,” tutur Raranta.
Dikatakannya bahwa, jika dalam proses pemasukan penawaran, ada kontraktor yang menghalangi dan bahkan melakukan pengusiran, dirinya mengelak jika panitia yang disalahkan. “Kalau menyangkut hal itu, yang perlu dilaporkan adalah kontraktor yang menghalangi dan melakukan pengusiran. Sedangkan kalau untuk penjelasan mekanisme tahapannya, sudah dijelaskan disaat tahapan Amwising,” tegas Raranta. (jry)