Sangihe

Pande: LHKPN Pejabat Pemkab Sangihe Hampir Rampung

Sangihe, BeritaManado.com- Setiap Aparatur Sipi Negara (ASN) harus memberitahukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Di Kabupaten Kepulauan Sangihe LHKPN Pejabat Tinggi Pratama (PTP) dan Pejabat Astministrator (PA) dilingkup Pemkab Sangihe hampir rampung.

Hal ini dikatakan Kepala Inspektorat Sangihe NRE Pande, kepada sejumlah wartawan, Jumat (01/3/19) kemarin.

Dikatakannya, meski deadlinenya 31 Maret mendatang, namun sebagian besar pejabat di Pmkab Sangihe telah melaporkan LHKPN mereka dalam bentuk administrasi.

“Pejabat sudah melapor dalam bentuk administrasi dan itu telah mencapai 90 persen. Sementara untuk laporan pribadi disampaikan secara langsung lewat email,” kata Pande.

Mudah-mudahan ungkap Pande, keseluruhan LHKPN dari PTP maupun PA, akan rampung sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

“Saya berharap sampai batas yang ditentukan semuanya harus terlapor meskipun dalam pengiriman terkendala jaringan,” jelasnya.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Edwin Roring meminta kerja sama dari seluruh pejabat yang wajib melaporkan data tahunan tersebut.

“Karena Aparatur Sipil Negara wajib menjaga dan menciptakan pelayanan publik yang bersih dan jujur,” tegas Roring.

Dimintanya, para pejabat segera melapor. Diharapkan dua minggu sebelum waktu yang ditentukan.

“Kalau bisa dua minggu sebelum batas akhir sudah melapor semua,” tutur Roring.


(Christian Abdul)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara