Manado — Pesta miras sejumlah anak muda yang digelar di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, tepatnya di belakang Hotel Virgo pada Rabu (28/8/2019) subuh jelang pagi tadi berakhir ricuh.
Daniel Chandra Palendeng, lelaki warga Kelurahan Mahakeret Timur, lingkungan IV, Kecamatan Wenang pun harus menjadi korban penikaman dengan senjata tajam dan panah wayer.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku yakni JP, RN, ET dan VS.
Kejadian bermula saat pada malam harinya, pelaku bersama teman-temannya sedang menggelar pesta minuman keras (miras), korban bersama temannya datang ke lokasi yang sama dan bergabung dengan para pelaku.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku ET mengambil botol miras dan memukulkan botol tersebut ke arah kepala korban, hingga botol tersebut pecah.
Melihat hal tersebut, pelaku RN kemudian mengambil sajam jenis panah wayer dan melontarkan anak panah tersebut ke tangan kanan dan perut sebelah kanan korban.
Lalu pelaku JP mencabut sajam jenis pisau besi putih dan menikam kaki kanan korban sebanyak dua kali, sedangkan pelaku VS menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan dan kaki.
Teman korban yang melihat kejadian itu, mencoba untuk melerai perkelahian tersebut dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendengar adanya informasi kejadian tersebut, Tim Lipan Polsek Malalayang, langsung menuju lokasi dan mengamankan ke empat pelaku diseputaran lokasi kejadian lalu dibawa ke Polsek Malalayang beserta barang bukti yang ada untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus melalui Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Saat ini keempat pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik. Untuk pasal yang akan dikenakkan yakni pasal 170 ayat 2 junto pasal 351,” kata Pasaribu.
(sri surya)