Bitung—Pihak DPRD Kota Bitung mencurigai setoran pajak hiburan dan hotel yang setiap bulanya disetor melalui Bank Sulut tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, dari amatan salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude, jumlah setoran pajak yang dilaporkan Bank Sulut tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.
“Dari jumlah setoran yang dilaporkan Bank Sulut soal pejak hiburan dan hotel jumlahnya sangat besar, tapi kenapa PAD kita masih tetap jongkok,” kata Tatanude, Jumat (8/6).
Tatanude mengaku, secara kasat mata jika melihat laporan setoran pajak hiburan dan hotel maka PAD Kota Bitung saat ini sudah melampaui target. Karena setiap pemilik usaha dibebankan pajak yang mencapai puluhan juta rupiah dan itu sudah disetor ke Bank Sulut.
“Makanya saya meminta copyan dan masih mengumpulkan data soal setoran pajak hiburan dan hotel. Dan jika itu sudah lengkap maka dalam waktu dekat ini kami akan mengundang Bank Sulut untuk rapat dengar pendapat soal pajak hiburan dan hotel,” katanya.
Ia sendiri mengaku sudah menerima beberapa lembar laporan setoran pajak hiburan dan hotel dari Bank Sulut. Namun dirinya belum bisa mempublikasikan dengan alasan masih akan mempelajari laporan tersebut.
“Nanti saja saya bagikan copyannya, karena datanya masih akan saya pelajari,” ujar Tatanude.(enk)