Sangihe, BeritaManado.com-Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe hingga saat ini masih banyak yang belum melakukan pembutan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Untuk itu Pemkab Sangihe melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan rapat teknis cakupan kepemilikan akta kelahiran 0-18 tahun dan percepatan perekaman serta pencetakan (e-KTP) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (4/10/2018) di ruang serbaguna rumah jabatn Bupati.
Kepala Dinas Dukcapil Ratna Lombongadil dalam sambutanya mengatakan, saat ini bisa terkumpul disini dalam rapat teknis cakupan akta kelahiran untuk usia 0-18 tahun, oleh karena itu disampaikan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang membuang waktu untuk datang di tempat ini.
“Tentu dikesempatan ini ada yang harus disampaikan oleh Disdukcapil, jika dilihat dari judul rapat ini sudah jelas yang mana harus kita laksanakan terkait dengan wajib e-KTP yang belum melaksanakan perekaman dan cakupan akte kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun,” kata Lombongadil.
Dijelaskanya, sesuai data dari pusat dimana Kabupaten Sangihe masih didapati penduduk yang belum memiliki e-KTP dan melakukan perekaman sejumlah 15.223 penduduk.
“Tentu ini merupakan tanggung jawab kita semua bukan hanya tanggung jawab kami sebagai instansi teknis,” jelasnya.
Diharapkan bagi para kapitalaung dan lurah harus turun ditiap kampung dan kelurahan untuk melakukan pendataan yang akurat
“Karena hal ini sudah sangat mendesak, jadi untuk perekaman akan diberikan waktu hingga 31 Desember, jadi diharapkan kerja keras dari kita semua,” tambahnya.
Turut dihadiri oleh Kapitalaung/Lurah se Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(***/Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe hingga saat ini masih banyak yang belum melakukan pembutan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Untuk itu Pemkab Sangihe melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan rapat teknis cakupan kepemilikan akta kelahiran 0-18 tahun dan percepatan perekaman serta pencetakan (e-KTP) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (4/10/2018) di ruang serbaguna rumah jabatn Bupati.
Kepala Dinas Dukcapil Ratna Lombongadil dalam sambutanya mengatakan, saat ini bisa terkumpul disini dalam rapat teknis cakupan akta kelahiran untuk usia 0-18 tahun, oleh karena itu disampaikan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang membuang waktu untuk datang di tempat ini.
“Tentu dikesempatan ini ada yang harus disampaikan oleh Disdukcapil, jika dilihat dari judul rapat ini sudah jelas yang mana harus kita laksanakan terkait dengan wajib e-KTP yang belum melaksanakan perekaman dan cakupan akte kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun,” kata Lombongadil.
Dijelaskanya, sesuai data dari pusat dimana Kabupaten Sangihe masih didapati penduduk yang belum memiliki e-KTP dan melakukan perekaman sejumlah 15.223 penduduk.
“Tentu ini merupakan tanggung jawab kita semua bukan hanya tanggung jawab kami sebagai instansi teknis,” jelasnya.
Diharapkan bagi para kapitalaung dan lurah harus turun ditiap kampung dan kelurahan untuk melakukan pendataan yang akurat
“Karena hal ini sudah sangat mendesak, jadi untuk perekaman akan diberikan waktu hingga 31 Desember, jadi diharapkan kerja keras dari kita semua,” tambahnya.
Turut dihadiri oleh Kapitalaung/Lurah se Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(***/Christian Abdul)