Minut, BeritaManado.com – Peremajaan angkutan kota mulai disosialisasikan Organda Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Minut Fiky Edwin Pungus mengatakan, sosialisasi tersebut mulai dilaksanakan untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29/2015.
“Salah satu bunyinya yaitu peremajaan kendaraan dan mewajibkan angkutan kecil berfasilitas air conditioner (AC). Aturan tersebut berlaku mulai 2018 namun sekarang masih mulai dulu dengan sosialisasi kerjasama dengan Dinas Perhubungan,” kata Pungus, Kamis (5/4/2018).
Dijelaskan Pungus, peremajaan kendaraan yang dimaksud adalah batas usia kendaraan maksimum 20 tahun untuk angkutan dalam kota, 30 tahun Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan 30 tahun untuk bus.
“Selain demi kenyamanan dan keselamatan penumpang, pembatasan usia kendaraan juga untuk mengurangi dampak polusi udara,” tutup Pungus.
(Finda Muhtar)