Belang, BeritaManado.com – Operasi Cipta Kondisi KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Personel gabungan piket fungsi Polsek Belang berhasil menjaring puluhan botol minuman keras tanpa izin.
Razia dilakukan pada Sabtu malam (7/9/2019) hingga Minggu dini hari (8/9/2019), dengan sasaran sejumlah kios dan warung di seluruh desa di wilayah hukum Polsek Belang, yakni Kecamatan Belang dan Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Dalam razia ini sekira 43 liter botol minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol dan galon diamankan Polsek Belang.
Sementara menurut Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, melalui Kapolsek Amurang Iptu Martodewata mengatakan, ini dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, dimana miras sering menjadi pemicu terjadinya hal tersebut.
Untuk mewujudkan situasi lingkungan masyarakat yang aman dan nyaman maka Polsek Belang berkomitmen terus menggelar cipta kondisi KRYD.
“Ini merupakan suatu upaya pre-emtif dan preventif dalam rangka menekan potensi gangguan kamtibmas, salah satunya melalui Cipkon KRYD razia miras,” ungkap Kapolsek Belang.
(jenly wenur)