• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Minsel

Oknum Kumtua Tawaang Barat Diduga Tahan Insentive Perangkat!

by ape
Kamis, 2 Februari 2012, 15:59 pm
in Minsel
  • 0share

AMURANG–Perangkat Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga mempertanyakan insentive mereka. Pasalnya, setelah di nonaktifkan. Dana insentive langsung dibayarkan. Namun demikian, malahan perangkat desa Tawaang Barat tak menerimanya. Kuat dugaan, oknum Hukum Tua Tawaang Barat menahan.

Informasi yang diterima beritamanado, dana Insentive bulan Juli dan Agustus 2011 lalu telah dibayar Pemkab Minsel. Namun demikian, apa yang menjadi hak ke-6 perangkat desa, Sekdes dan mantan Hukum Tua tidak dibayar oknum Hukum Tua Drs James Durand. Ini jelas membuat perangkat desa diantaranya Kepala Jaga, Meweteng, Sekdes dan Hukumtua lama kecewa dengan sikap Hukum Tua Drs James Durand.

”Kami sangat kecewa perlakuan oknum Hukum Tua tersebut. Lebih para lagi, oknum Kumtua langsung mengganti seluruh perangkat desa, termasuk sekdes. Oknum Kumtua tidak membayar apa yang menjadi hak kami. Makanya, kami meminta kepada Inspektorat untuk  menindaki oknum Kumtua dimaksud,” kata sejumlah perangat desa Tawaang Barat ini.

Dikatakan mereka, seharusnya menjadi hak perangkat desa harus dibayar. Sebab, dananya kan telah dicairkan SKPD terkait. Apalagi sewaktu bulan Juli dan Agustus, 6 perangkat desa, Sekdes dan mantan Hukum Tua masih bertugas. Kami minta Inspektorat Minsel untuk memeriksa oknum Kumtua. Bahkan, pihak kepolisian harus mengusut pembayaran insentive desa Tawaang Barat.

BERITA TERKAIT:

Franky Wongkar Bawa Bantuan Untuk Pasutri Renta dan Kurang Mampu di Uwuran Dua

BERITA FOTO: Franky Wongkar Hadiri Ibadah Syukur HUT ke-104 Jemaat GMIM Imanuel Tiniawangko

“Masalah seperti ini jangan dibiarkan. Hal ini bisa merembet ke penyaluran tunjangan, insentive dan ADD tahap selanjutnya. Untuk itu Inspektorat harus turun lapangan,’’kata mereka.

Kepala BPM-PD Minsel Ollyve Lumi, SSTP saat dikonfirmasi kaget. ‘’Soal itu, pihaknya belum mendengar. Kami masih akan koordinasikan dengan Hukum Tua Tawaang Barat Drs James Durand. Tapi, jika pergantian perangkat desa itu merupakan kewenangan Hukum Tua,”jelas Lumi. (and)




Berita Terpopuler

  • Sidang Gugatan Wenny Lumentut: Fakta Persidangan Untungkan Penggugat
  • Lantik Pengurus KNPI Minut, Begini Pesan Rio Dondokambey
  • Sandiaga Uno Dukung Bitung Sebagai Kota Gastronomy UNESCO
  • Alamak! Perempuan Sekamar Bareng Wakil Bupati, Ternyata Ibu Kabid Cantik Dona Lulusan IPDN
  • Resmob Delta Polresta Manado dan BPOM Ringkus Pengedar 10.000 Butir Obat Keras Ilegal Senilai Ratusan Juta
  • Maju Caleg, Pemilik Slogan MASBRO Banjir Dukungan
  • CATATAN RUBEN SAERANG: Warga Buta Hati atau Survei Rekayasa?
  • Ricuh 2 Kelompok Pemuda di Kafe RnB Megamas Berujung Penikaman
  • Pdt Lucky Rumopa: Jangan Memprovokasi dan Menyalahkan Gereja

Berita Terbaru

  • Soal PK KSP Moeldoko, SBY: Jika Keadilan tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya
    Senin, 29 Mei 2023, 01:05
  • Franky Wongkar Bawa Bantuan Untuk Pasutri Renta dan Kurang Mampu di Uwuran Dua
    Minggu, 28 Mei 2023, 21:29
  • Kisah Penantian Nenek Jima Jemaah Haji Berusia Se-abad Asal Sulawesi Utara, Tak Pernah Tinggalkan Sholat 5 Waktu
    Minggu, 28 Mei 2023, 20:23
  • Kredit UMKM BRI Terus Tumbuh Capai Rp989,6 Triliun
    Minggu, 28 Mei 2023, 20:13
  • Perjuangan Sri Wahyuni Sediakan Akses Keuangan Formal di Kampung Nelayan
    Minggu, 28 Mei 2023, 20:00
  • Ricuh 2 Kelompok Pemuda di Kafe RnB Megamas Berujung Penikaman
    Minggu, 28 Mei 2023, 18:17
  • Alamak! Perempuan Sekamar Bareng Wakil Bupati, Ternyata Ibu Kabid Cantik Dona Lulusan IPDN
    Minggu, 28 Mei 2023, 17:32
  • SMRC: Memasuki 2023, Efek Kinerja Joko Widodo Berdampak Positif pada Prabowo Subianto
    Minggu, 28 Mei 2023, 17:11
  • Catatan Dino Gobel: Pariwisata Sulut Terus Menggeliat
    Minggu, 28 Mei 2023, 16:58
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: agustusamuranghukum tuajames durandjuliminselollyve lumitawaang barattenga

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.