Bolsel, Beritamanado.com— Oknum Kepala Desa berinsial K ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
“Dalam perkara penyidikan tipikor pada Pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), & Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Meyambanga Tahun Anggaran 2019 & Tahun Anggaran 2020,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga Edwin Tumundo.
Dalam menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP sebagaimana dalam Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang harus dimaknai minimal 2 alat bukti sesuai sesuai Pasal 184 KUHAP serta didasarkan pada Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bolaang Mongondow Selatan dengan diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-58/P.1.12.8/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022.
“Berdasarkan Hasil Audit Investigasi, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp486.462.539,50 (empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan koma lima puluh rupiah),” Jelas Kacab.
Diketahui Tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
(Horas Napitupulu)