Manado — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Manado Nortje Van Bone memimpin Rapat Paripurna Pengumuman DPRD kota Manado dalam rangka pengambilan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kota Manado di ruang paripurna, Senin (11/2/2019).
Dalam pembukaan rapat, Nortje mengungkapkan, dari 35 anggota DPRD kota Manado yang mengambil absen hanya 20 orang.
Kendati demikian, dengan mantap Nortje membuka Rapat Paripurna dan menyatakan terbuka untuk umum.
“Dalam Nama Tuhan Yang Maha Esa, rapat paripurna ini dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Nortje.
Pelaksanaan PAW ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulur nomor 534 tahun 2019 dan Peraturan DPRD kota Manado nomor 1 tahun 2018.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Walikota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut, Wakil Walikota Manado Mor Dominus Bastiaan SE, Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Pakat SH MH, para kepala perangkat daerah dan ASN.
(LipsusDPRDManado/SriSurya)