Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Presisi Polres Bitung menangkap dua remaja asal Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aetembaga karena membawa senjata tajam (Sajam), Minggu (12/3/2023).
Kedua remaja itu adalah AL (17) dan FT (19) ditangkap kerena membawa Sajam jenis pisau badik serta panah wayer saat nongkrong bersama sejumlah rekannya di Pusat Kota Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, penangkapan terhadap kedua remaja itu bermula saat Tim Resmob melaksanakan patroli di seputaran Pusat Kota, Minggu sekitar pukul 2.30 Wita.
“Tim melihat sekelompok anak muda sementara berkumpul. Kemudian melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan sepeda motor yang dibawa,” kata Iwan.
Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan pisau badik yang diselipkan di pinggang AL, sedangkan panah wayer ditemukan di bagasi motor yang dikendarai oleh FT.
“Kedua langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.