Fadli Zon (Foto: google).
JAKARTA, beritamanado.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyesalkan Surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana tidak konsisten dijalankan.
Pasalnya, dalam surat edaran itu mengatur jumlah maksimal undangan untuk hajatan bagi penyelenggara negara maksimal 400 undangan, sedangkan undangan pernikahan anak Presiden Joko Widodo mencapai 3.500 orang.
“Mestinya konsisten, pemimpin itu memberi contoh. Kalau buat aturan tapi pemimpinnya yang melanggar nanti tidak didengerin lagi,” kata Fadli, Senin (08/06) sebagaimana dikutip dari laman beritasatu.com.
Menurut Fadli, bila memang pemerintah mau memberikan batasan harus dengan tegas tidak pandang bulu. Sehingga, jangan membuat aturan tetapi si pembuat aturan itu malah melanggar.
“Mau rakyat atau siapapun kalo mau dibatasi ya dibatasi, jangan kita buat aturan tapi kita sendiri yang melanggar,” ketus Fadli.
Seperti diketahui, pihak Istana membantah pernikahan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda tidak sesuai aturan surat edaran Menpan/RB.
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Kepresidenan Eko Sulistyo menjelaskan, acara pernikahaan dengan ribuan undangan itu adalah hajat pihak perempuan.
“Jadi kalau kemudian ada yang mengaitkan itu dengan pemberlakuan SE Menpan ini, salah alamat,” kata Eko di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6/2015), dikutip berbagai sumber. (ray/*)