Manado, BeritaManado.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara menghimbau kepada seluruh nelayan kecil untuk segera mendaftarkan perahunya di Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
Selain sebagai tanda bukti izin, ini sebagai juga sebagai upaya Dinas untuk mengcover para nelayan kecil.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut Tienneke Adam, saat diwawancara usai kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penangkapan Ikan Terukur oleh Kementrian dan Kelautan Perikanan (KKP) di Ballroom Hotel Aston, Selasa (24/5/2022).
“Untuk nelayan-nelayan kecil mohon kapal-kapal atau perahunya didaftarkan di TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan) supaya kita tahu, dia itu masuk dalam daftar izin kita,” ujar Kadis.
Ia menekankan pendaftarannya tidak dipungut biaya, dan tanpa harus datang ke kantor hanya perlu mengakses website www.tdkp-sulut.com.
“Cara daftarnya bisa secara online, kita ada website yang bisa diupload diunduh, kalau nelayan tidak ada android bisa minta tolong kepada dinas perikanan setempat untuk meng-upload,” tandasnya.
(Hendra Usman)