Manado, BeritaManado.com — Kuasa hukum Jusak Kereh, yaitu Advokat Rio Ekel selaku Jubir dan Arthur Rumimpunu selaku Ketua Tim, terlihat di Polda Sulut, Selasa (10/9/2024).
Arthur mengungkapkan, kehadiran keduanya di Polda Sulut untuk mendampingi kliennya dalam memberikan keterangan sebagai saksi korban.
“Keterangan diberikan sesudah klien kami membuat Laporan Polisi (LP) terhadap Nancy Hendriks dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pencemaran nama baik,” ujar Arthur.
Penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Nancy Hendriks kepada Jusak Kereh terjadi sejak akhir Juli 2024 sampai dengan awal September 2024.
Arthur menjelaskan, modusnya yaitu membawa nama petinggi salah satu partai dan juga membawa nama salah satu bakal calon Gubernur Sulut yang ada, agar kliennya mengeluarkan uang untuk mengisi rumah pemenangan salah satu bakal calon Gubernur di Jalan Ahmad Yani Sario.
Atas kejadian tersebut, Arthur yang didampingi Rio Ekel menegaskan, kliennya merasa dirugikan.
Apalagi kata Arthur, sampai saat ini kliennya belum pernah mendapat Surat Keputusan sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu bakal calon Gubernur Sulut dan belum adanya konferensi pers seperti yang dijanjikan terlapor kepada kliennya.
Konferensi pers yang dijanjikan, menurut Arthur bertujuan agar para pendukung kliennya mengerti bahwa kliennya tidak jadi maju sebagai calon kepala daerah karena adanya tugas lain dari DPP.
Selain itu, Arthur mengungkapkan, terlapor tidak pernah memberikan daftar perincian pemakaian keuangan, yaitu bukan hanya sekadar nota tapi daftar perincian lengkap untuk kepentingan audit atas uang yang kliennya berikan kepada terlapor.
“Namun, terlapor justru langsung melaporkan klien kami dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Arthur.
Poin lain yang disebut mengecewakan dan merugikan, menurut Arthur yaitu usai terlapor membuat laporan polisi di Polda Sulut, terlapor langsung melakukan konferensi pers dan membuat konten konten agar masalahnya viral.
“Kalau ada argumen dari terlapor tentang isu komisaris yang dia sebarkan, itu hanyalah bentuk dari pengalihan isu dari laporan klien kami padanya atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencemaran nama baik yang telah diklarifikasi oleh klien kami lewat laporan polisi dari klien kami yang tengah berproses,” ungkap Arthur.
Arthur dan Rio pun mengapresiasi kinerja Polda Sulut karena telah menerima dan memproses laporan dari kliennya dengan baik dan profesional.
“Untuknya kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulut dan tim penyidik Polda Sulut,” pungkas Arthur.
(***/rds)