Mursan Ardiansyah Imban menjelaskan kepada wartawan, Rabu 7/1/15 (foto beritamanado.com)
Manado – Kasus pembunuhan anggota Polsek Urban Kaidipang Aiptu Joko Suswanto (45), warga Desa Sonuo Kecamatan Bolangitang Barat, Bolmong Utara berujung kematian tersangka Rival Jiko (25), mendapat perhatian anggota DPRD Sulut, Mursan Ardiansyah Imban.
Menurut legislator dapil Bolmong raya ini, kematian tersangka diduga tak wajar saat penanganan polisi perlu diusut dan diproses hukum.
Dalam hal ini perlu diusut akar persoalannya dan polisi tidak bisa lepas tanggungjawab tersangka yang meninggal dunia apalagi terjadi dalam wilayah kepolisian”, ujar Imban kepada wartawan, Rabu (7/1/2015).
Diingatkannya, aparat kepolisian sebagai menegakkan hukum tidak tidak bisa menjadi hakim bagi tersangka atau terdakwa.
“Harus saya ingatkan jika benar terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi maka satu hal saya garisbawahi adalah polisi penegak hukum tapi polisi bukan hakim. Namun pihak keluarga korban tersangka juga harus menahan diri”, tukasnya.
Sebelumnya diberitakan media, salah satu tersangka kasus pembunuhan anggota Polsek Urban Kaidipang Kabupaten Bolmut, Rival Jiko (25) meninggal dunia, Senin pagi.
Sebelumnya, Rival ditangkap sejumlah polisi Sektor Urban Kaidipang sekitar pukul 15.00 wita bersama adik kandungnya Zainal Jiko (14), Minggu (4/1).
Hanya beberapa jam di polsek, keduanya kemudian dibawa di Polres Bolmong untuk penyelidikan lebih lanjut. Sayangnya, sebelum diperiksa intensif Rival akhirnya meninggal dunia.
Informasi resmi dari Polres Bolmong melalui Kasie Humas AKP Saipul Tamu menyatakan, penyebab kematian Rival belum diketahui. Namun, kondisi Rival sudah lemah saat dimintai keterangan di polres.
”Saat Dimulainya pemeriksaan kondisi Rival sudah lemah. Belum diketahui penyebab kematiannya,” kata Saiful.
Diketahui, Rival dan adiknya Zainal diringkus karena membunuh anggota Polsek Urban Kaidipang Aiptu Joko Suswanto (45), warga Desa Sonuo Kecamatan Bolangitang Barat.
Jasad Joko ditemukan tak bernyawa Minggu (4/1) sekitar pukul 06.30 Wita, di belakang rumah makan Tepi Laut Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iverson Manossoh mengatakan Rival adalah residivis.
“Tersangka Rival merupakan mantan nara pidana (napi) kasus penikaman tahun 2012 yang baru bebas Juni 2014,” kata Manossoh.
Kronologi kematian Aiptu Joko Suswanto, peristiwa ini berawal dari Aiptu Joko Suswanto membubarkan sekelompok pemuda yang balapan liar dengan sepeda motor berknalpot racing di jalan trans Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang.
Setelah itu Aiptu Joko mampir di pantai Desa Kuala yang terdapat beberapa rumah makan. Tak lama kemudian datang kedua tersangka Rifal Jiko dan adiknya Zainal Jiko (14) yang tergabung dalam kelompok balapan liar.
Berboncengan menggunakan sepeda motor keduanya mengejar Aiptu Joko hingga ke tepi laut. Di lokasi tersebut tersangka Rifal menikam korban di dada tengah menggunakan pisau yang dibawa dari rumahnya.
Setelah kena tikaman korban sempat berlari menuju arah belakang rumah makan sekitar 100 meter dari lokasi penikaman hingga ditemukan. (**/jerrypalohoon)