Ratahan, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara membeberkan hingga saat ini sudah ada 23 Partai Politik yang telah dilakukan verivikasi administrasi.
Dari 23 partai tersebut, semua partai politik telah memenuhi ambang batas 4 persen, baik kepengurusan ataupun keanggotaan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Mitra Divisi Teknis dan Penyelengara Johnly Pangemanan pada Rapat Koordinasi bersama sejumlah delegasi partai, yang dilaksanakan di Hotel D’Djtos, Jumat (30/9/2022).
“Di Kabupaten Minahasa Tenggara setelah kami cek datanya di Sipol ada sebanyak 23 Partai Politik yang telah kami lakukan verifikasi administrasi,” ungkap Pangemanan saat diwawancarai.
Pangemanan menambahkan, mulai tanggal 1-9 Oktober KPU akan melakukan verifikasi perbaikan untuk administrasi 23 Parpol tersebut.
Sebelumnya pada tanggal 15-28 September KPU telah melakukan verifikasi faktual ke 23 Parpol, sebagaimana mengacu pada Keputusan Mahkamah Agung Nomor 55.
“Kalau untuk verifikasi faktual oleh partai politik dari tanggal 15 sampai 28 September kemarin, jadi tinggal kami sekarang ini yang melakukan verifikasi perbaikan, dan mulai besok KPU sampai tanggal 9 Oktober 2022 kami melakukan verifikasi perbaikan,” jelasnya.
Diketahui turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Otniel Wawo, SE.
Ketua KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Otnie N Tamod, S.Pi, Ketua KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hensly Pelleng.
Ketua Bawaslu Mitra Jobby Longkutoy, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Dolly Van Gobel, SS, Anggota Bawaslu Mitra Amran Fauzan Ibrahim, S.HI, serta para delagasi Parpol.
(Hendra Usman)