MANADO – Seusai syukuran HUT ke-38 KNPI, MPI Sulut menggelar Konferensi Pers, dengan juru bicara Boy Rakian ST, wakil Ketua MPI Sulut.
Dia menjelaskan, bahwa konflik pemuda dalam hal ini KNPI di tingkat pusat telah berimbas ke Sulut. Padahal apa yang dilakukan kelompok lain yang mengatasnamakan KNPI itu telah mendahului legalitas pengadilan.
Rakian, menegaskan, memang benar gugatan KNPI versi Ahmad Doli Kurnia Tanjung menang di PN Jakarta Selatan, namun putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena Aziz Syamsuddin, selaku Ketua Umum KNPI, telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, permohonan bandingnya jelas tertera pada risalah pernyataan permohonan banding Nomor: 1509/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL, dengan ditandatangani Hendrik Priyatna SH MHum, selaku pemohon banding, dan diterima H Novran Verizal SH MH, selaku Panitera.
Melihat ini kata Rakian, secara normatif Ketua Umum KNPI adalah Aziz Syamsuddin. ”Jadi KNPI Minut dibawa pimpinan Jein Sompie, yang merupakan turunan dari KNPI Pusat yang diketuai Dr Aziz adalah sah. Artinya Muddalub yang digelar di Minut ilegal, dan tidak sah, ”ujarnya.
Karena itu, Boy mengimbau. khusus di Minut agar Bupati Minut tidak terjebak, dan MPI meminta agar Pemkab Minut benar-benar melakukan kajian mendalam.
Dia juga mengharapkan agar pemuda di Sulut tidak terkotak-kotak, yang akhirnya bisa mengarah ke konflik horizontal. ”Mari kita tunggu putusan tetap dengan penuh kesabaran, ”ujarnya.
Selain itu dia menjelaskan, bahwa di Sulut KNPI yang sah, dan berdaulat adalah dibawa pimpinan Fabian Sarundajang, bukan lainnya.(bom)

kalo kita baca sptnya boy mangarti krn dia bilang putusan PN Jaksel masih di banding, Ngana co baca ulang, jadi itu kalo ada pelajaran membaca , belajar yang benar jang bolos fdan meraju
@ Boy Rakian. Statemen anda menggamnbarkaan ketdk pantasan utk duduk di MPI. Beluim baca putusan PN yg memenangkan Doly Kurnia,sdh berani secara sepihak mengaatakan Musda KNPI Minut ilegal. Pada hal anda sendiri yg ilegal krn produk dari Kepengurusan Aziz yg nyata-nyata dikalahkan oleh putusan PN Jaksel. Kalau tdk ngerti hukum, jangan bicara soal legal dan ilegal.