
Minut, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut terus menguatkan sinergi.
Kali ini adalah kerjasama dalam Pemulihan Kembali Pada Keadaan Semula, Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Kordan dan Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara melalui Pendekatan Keadilan Restoratif dan Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Pasca Restorative Justice (RJ) Rehabilitasi.
Senin (25/8/2025), kesepahaman ini ditingkatkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) tentang Keadilan Restoratif.
Bertempat di Aula Kejari Minut, Bupati Joune Ganda dan Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, secara resmi mengesahkan kolaborasi ini.
MOU ini menitikberatkan pada penyelesaian perkara di luar pengadilan, khususnya bagi kasus-kasus ringan yang memungkinkan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Fokusnya adalah untuk memulihkan keadaan semula, serta mengutamakan kepentingan korban dan pelaku, termasuk pengawasan bagi pengguna narkotika pasca rehabilitasi.
Bupati Joune Ganda menjelaskan tujuan utama dari kesepakatan ini adalah menyelesaikan masalah dengan pendekatan musyawarah.
“Kami ingin persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak harus berakhir di penjara,” katanya.
Joune Ganda juga menegaskan peran pemerintah daerah dalam proses ini.
Ia menilai Pemkab Minut memiliki tanggung jawab moral untuk mengamati lebih dalam faktor-faktor penyebab tindak pidana.
“Tindak pidana bisa terjadi karena lingkungan atau dorongan ekonomi. Hal-hal seperti ini bisa kita atasi dengan bantuan pemerintah, baik di tingkat desa, kelurahan, maupun kecamatan,” tambahnya.
Dengan adanya MOU ini, pemerintah berharap para pelaku tindak pidana bisa kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi ejaksaan atas kerjasama ini. Ini adalah langkah maju mewujudkan keadilan yang lebih humanis di Minahasa Utara,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
