Airmadidi – Diberlakukannya moratorium (penghentian sementara) perizinan kapal perikanan oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI rupanya membuat nelayan kecil di Minut kembali ‘bergairah’ melaut.
Pasalnya, sejak kapal-kapal besar tidak diizinkan beroperasi di wilayah perairan Indonesia, hasil tangkapan ikan nelayan kecil mendadak meningkat.
Bahkan tiap harinya perahu-perahu Pajeko nelayan yang turun melaut bisa menghasilkan ikan tangkapan hingga menembus kisaran 100 sampai 150 ton.
Ajis Rauf salah satu nelayan tradisional mengatakan, berlimpahnya hasil panen itu sudah berlangsung sejak 3 bulan terakhir sejak KKP mengeluarkan larangan penangkapan ikan bagi kapal besar berukuran 30 GT ke atas.
“Disini ada 20 perahu pajeko. Dan tiap harinya rata-rata kapal nelayan mampu menghasilkan ikan sebanyak 6 ton,” kata Rauf.
Lebih jauh, Rauf menjelaskan, kesulitan nelayan tradisional Likupang mendapatkan ikan disebabkan adanya aktivitas kapal-kapal penangkap berkapasitas besar yang beroperasi di area perairan Likupang.
“Sejak ada larangan pengoperasian kapal besar, dampaknya sangat dirasakan kami nelayan kecil. Kami jadi semangat melaut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.
Legislator, Dapil Likupang Sarhan Antili, tak menampik melimpahnya hasil tangkapan ikan nelayan tradisional. Menurut Antili, kondisi ini sangat membantu masyarakat Likupang yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.
“Keputusan Menteri KKP sangat membantu rakyat kecil, terutama nelayan. Ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ucap Antili.(findamuhtar)
Airmadidi – Diberlakukannya moratorium (penghentian sementara) perizinan kapal perikanan oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI rupanya membuat nelayan kecil di Minut kembali ‘bergairah’ melaut.
Pasalnya, sejak kapal-kapal besar tidak diizinkan beroperasi di wilayah perairan Indonesia, hasil tangkapan ikan nelayan kecil mendadak meningkat.
Bahkan tiap harinya perahu-perahu Pajeko nelayan yang turun melaut bisa menghasilkan ikan tangkapan hingga menembus kisaran 100 sampai 150 ton.
Ajis Rauf salah satu nelayan tradisional mengatakan, berlimpahnya hasil panen itu sudah berlangsung sejak 3 bulan terakhir sejak KKP mengeluarkan larangan penangkapan ikan bagi kapal besar berukuran 30 GT ke atas.
“Disini ada 20 perahu pajeko. Dan tiap harinya rata-rata kapal nelayan mampu menghasilkan ikan sebanyak 6 ton,” kata Rauf.
Lebih jauh, Rauf menjelaskan, kesulitan nelayan tradisional Likupang mendapatkan ikan disebabkan adanya aktivitas kapal-kapal penangkap berkapasitas besar yang beroperasi di area perairan Likupang.
“Sejak ada larangan pengoperasian kapal besar, dampaknya sangat dirasakan kami nelayan kecil. Kami jadi semangat melaut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.
Legislator, Dapil Likupang Sarhan Antili, tak menampik melimpahnya hasil tangkapan ikan nelayan tradisional. Menurut Antili, kondisi ini sangat membantu masyarakat Likupang yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.
“Keputusan Menteri KKP sangat membantu rakyat kecil, terutama nelayan. Ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ucap Antili.(findamuhtar)