
Manado – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir Siswa Rachmat Mokodongan menegaskan bahwa kendaraan dinas (kendis) operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Oleh sebab itu sebaiknya para pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menggunakan kendis untuk mudik.
“Sebaiknya jangan, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan dinas,” kata mantan pejabat Walikota Kotamobagu ini
Pemberlakuan ini juga mengacu Pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan, bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.
Oleh karena itu, menurut Mokodongan seluruh jajaran pegawai negeri diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu juga Karena jelas-jelas melanggar ketentuan Permen PAN No. 87/2005 yang sampai saat ini masih berlaku. (jewelry rizath polii)
