• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminalitas

MK Tolak Uji Materi SIM Berlaku Seumur Hidup

by redaksibm
Jumat, 15 September 2023, 20:15 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Parlementaria, Politik dan Pemerintahan
  • 6shares
Mahkama Konstitusi

Manado, BeritaManado.com – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Uji materi itu berkaitan dengan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Perkara uji materi UU LLAJ tersebut dimohonkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLA. Dalam petitumnya, Arifin meminta agar masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan seperti dikutip dari Katadata.co.id jaringan BeritaManado.com, Jumat (15/9/2023).

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu menurut Usman hakim memiliki dasar kuat untuk menolak uji materi secara keseluruhan. Sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya.

Lebih juah Usman mengatakan dalir pemohon yang meminta agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diterima karena dua dokumen tersebut berbeda fungsinya.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohonnya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Enny mengatakan SIM juga berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.

“Disana juga ada data pada registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian,” jelas Enny.

Sementara itu, Enny menjelaskan KTP-el berfungsi sebagai identitas kependudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon KTP-el juga tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM.

“Oleh karena perbedaan tersebut, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya, KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el,” kata Enny.

Perpanjangan SIM Lebih lanjut, mengenai masa perpanjangan SIM, MK menilai hal itu cukup beralasan. Hal itu karena pemilik SIM perlu dievaluasi dan diawasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan dalam hal mengemudi.

“Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM agar dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” kata Enny.

Lebih dari itu, MK berpandangan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM. Hal itu berguna untuk mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarga apabila terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana pada umumnya.

Terdapat alasan berbeda atau concurring opinion terhadap putusan tersebut. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mendorong pembentuk UU mempertimbangkan kebijakan afirmatif SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia (lansia).

“Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun, ke depan kepada pembentuk UU perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok lansia untuk diberikan SIM seumur hidup,” kata Daniel.

(abinenobm)

Polres Minut



Berita Terpopuler

  • Sudah Gladi, Lima Sosok Ini Dilantik Senin Jadi Penjabat Bupati dan Wali Kota di Sulut
  • Ini Alasan Julius Ondang Mundur dari Jabatan Plt Direktur Perumda Bangun Bitung
  • Ini 12 Pejabat Bitung yang Dilantik Maurits Mantiri – Hengky Honandar
  • HUT ke-59 Provinsi Sulut, Olly Dondokambey Sampaikan Terima Kasih ke Maurits Mantiri
  • Spektakuler! HUT Provinsi Sulut Banyak Atraksi, Masyarakat Bahagia
  • Kabar Duka, Istri Dr Jimmy Panelewen Meninggal Dunia
  • Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa kepada Olly Dondokambey, Pertama Kali Sejak 62 Tahun Sejarah Unsrat
  • Andrei Angouw Lepas Rombongan Karnaval Gebyar Moderasi Beragama Sulut
  • Coreta Kapoyos Dorong Terlaksananya Pendaftaran Kebaya Noni ke WBTB Nasional

Berita Terbaru

  • Dua Anggota Polsek Maesa Ini Minta Masukan Warga Kadoodan Soal Layanan Polisi Minggu, 24 September 2023, 22:40
  • Perayaan Syukur 155 Tahun Pembaptisan Umat Katolik Langowan Sukses Digelar Minggu, 24 September 2023, 21:48
  • Karnaval Moderasi Beragama di Manado Sukses, Pdt Lucky Rumopa: Bukti Warga Sulut Cinta Kerukunan Minggu, 24 September 2023, 21:18
  • Sempat Buyar di Era Menteri Susi, Pengusaha Perikanan Taiwan Kembali Jajaki Masuk Bitung Minggu, 24 September 2023, 21:04
  • Andrei Angouw Ingatkan Warga Manado Kuat Hadapi Hoax, terutama Isu Agama dan Etnis Minggu, 24 September 2023, 20:46
  • Tarian Khas Papua Dapat Applause Ketua Umum Panitia Irene Pinontoan Serta Wali Kota Andrei Angouw  Minggu, 24 September 2023, 20:37
  • Irene Golda Pinontoan Nikmati Penampilan Peserta Karnaval, Foto Bareng Mahasiswa Papua Minggu, 24 September 2023, 19:56
  • Ini Sosok Perempuan di Balik Suksesnya Karnaval Gebyar Moderasi Beragama Sulut 2023 Minggu, 24 September 2023, 19:44
  • Lomba Perahu Layar Tradisional Disambut Antusias Warga Nelayan di Manado Minggu, 24 September 2023, 19:38
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 6shares
Tags: mahkama Konstitusimksim seumur hidup
Previous Post

Sesuai Fakta, Kota Manado Ibarat Madu Hingga Gula Bagi Pencari Kerja

Next Post

Pertemuan DPP MUKAT Lahirkan Beberapa Pernyataan Sikap Tentang Video Wali Kota Andrei Angouw

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.