Ratahan, BeritaManado.com — Progress rencana aksi (Renaksi) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 2019 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menunjukkan tren positif.
Pasalnya, dari hasil evaluasi tahap pertama per 23 September 2019, APIP Mitra mendapat presentase tertinggi se-Sulawesi Utara, terkait pencegahan dan pemberantasan korpusi.
Meskipun secara akumulatif progres daerah Sulut masih di kisaran 39 persen, namun khusus untuk daerah Mitra telah menunjukkan peningkatan karena jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya di posisi 4 se-kabupaten/kota di Sulut.
Adapun yang menjadi poin penilaian dalam evaluasi ini adalah perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pendapatan daerah, dan manjemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.
“Saat ini kita ada di posisi pertama di Sulut dengan hasil evaluasi menunjukkan hasil progress renaksi Mitra 65 persen dan jika dibandingkan tahun silam kita ada di urutan 4. Namun ini masih tahap pertama dan evaluasi masih akan berlanjut hingga akhir tahun,” ungkap Inspektur Inspektorat, David Lalandos, Senin (30/9/2019).
Menurutnya, untuk terus mengupayakan peningkatan kinerja ke depan maka indikator utama yang akan dilakukan yakni tindak lanjut rekomendasi pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik itu temuan administrasi maupun ganti rugi.
“Kalau untuk kerugian kita sudah ambil langkah berani melalui pemotongan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah,red) dari para ASN. Dari laporan terakhir, untuk surat kuasa pemotongan sudah 50 persen. Kendati demikian untuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ini masih dilakukan bertahap,” tandasnya.
Dijelaskannya, agar tidak menghambat progress kinerja maka pihaknya melaksanakan yang mudah terlebih dahulu dan yang sulit nanti dibelakang.
“Seperti TGR, kami sudah koordinasi dengan pihak keuangan daerah dan pihak Bank SulutGo karena mereka yang akan lakukan pemotongan. Jadi ini kerelaan mereka, kami hanya mengarahkan dan memfasilitasi ke pihak bank. Dalam hal ini ASN yang terkena TGR, memberi pernyataan ke pihak bank untuk dipotong,” jelasnya.
Lanjut dia mencontohkan, APIP Mitra masih berada dilevel 3, harus melaksanakan prohibitit audit, dan audit investigasi.
“Inilah yang kita belum lakukan dan miliki, yakni sumber daya yang memilik kualifikasi investigasi. Jadi agen audit investigasi harus mendapatkan pendidikan khusus melalui diklat di daerah Bogor, selama satu minggu,” tukas Lalandos.
Lalandos kemudian membeberkan bahwa oknum ASN yang tersangkut TGR ada berjumlah ratusan, sedangkan pihak ketiga ada 91.
“Kalau ASN itu sudah jelas siapa-siapa oknum yang terkena, namun yang menjadi kendala ada pada pihak ketiga. Ini karena beberapa ditemui ternyata sudah tak ada perusahaannya, maklum TGR-nya paling banyak pada tahun 2012 ke bawah,” katanya.
Lanjut ditambahkan Lalandos, di era Bupati James Sumendap, semua temuan hasil pemeriksaan auditor eksternal langsung diselesaikan/diklarifikasi terlebih dahulu sebelum laporan pemeriksaan diterbitkan sehingga jumlahnya minim.
“Masalahnya, untuk tahun 2012 ke bawah diakui tak adanya langkah tegas dalam penyelesaian hasil temuan. Jadi mereka lebih banyak menunggu yang terkena TGR untuk menyetor. Beda dengan sekarang, semua kita kejar,” pungkas Lalandos.
(jenlywenur)