Manado, BeritaManado.com – Anggota DPRD kota Manado Jimmy Sangkay dari Komisi A didampingi Nur Rasyid Abdurrahman, SE dari Komisi B menerima keluhan masyarakat di ruang Komisi A, Selasa (9/4/2019) terkait permasalahan pembuatan sertifikat tanah yang berada di kampung Islam lingkungan 5, kota Manado.
Salah satu masyarakat Rosita mengatakan, bahwa ia sampai sekarang belum mendapatkan sertifikat tanah padahal sudah melakukan pembelian pada tanah atas nama T. Tumbel, dan sudah membayar kepada oknum mantan lurah pada tahun 2016 untuk mendapatkan akte tanah.
“Kita sudah bayar dari tahun 2016 kepada IL (inisial) yang merupakan mantan lurah, namun sampai sekarang belum mendapat kejelasan termasuk sertifikat yang seharusnya di dapatkan,” ujar Rosita.
Menurut Rosita, mereka meminta bantuan kepada DPRD kota Manado untuk membantu dan memfasilitasi supaya permasalahan ini segera selesai.
“Kami meminta bantuan DPRD Manado agar bisa dipertemukan dengan BPN supaya mereka dapat mengurus permasalahan ini agar selesai,” ucap Rosita.
Ditemui BeritaManado.com di ruang komisi A, Jimmy Sangkay menjelaskan pengaduan dari masyarakat akan direspon secepatnya.
“Kami akan segera menghubungi BPN untuk mencari tahu apakah nama-nama yang membeli tanah atas nama Tumbel itu sudah diajukan tentang urusan sertifikat,” ungkap Jimmy Sangkay.
(MiltonPantouw)