Ditulis Oleh: M Ikhsan Saruna, Sekjen Youth Fredom Network (YFN)
Dicekalnya Ulil Abshar Abdalla saat hendak memberikan ceramah pada acara seminar Internasional yang diadakan oleh BEM fakultas Ushuluddin UINSultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau, pada hari Minggu, 20 Oktober 2013, tiada lain merupakan ancaman nyata kebebasan berkekspresi. Sdr. Ulil Abshar Abdallah yang semula dijadwalkan memberikan ceramah tentang Demokrasi di Negara-negara Muslim pada pukul 14.00 dilarang menyampaikan materi tersebut oleh Dekan fakultas Ushuluddin tanpa alasan yang jelas. Padahal Ulil telah tiba dilokasi acara dan siap menyampaikan ceramah. Peserta seminar ini tidak kurang dari 1400 orang yang akan mendengarkan ceramahnya.
Kenyataan ini merupakan kemunduran besar bagi dunia akademik di Indonesia. Kampus yang idealnya sebagai sumber pencerahan dan kemajuan bagi masyarakat, telah dikalahkan oleh pikiran sempit dan keterbelakangan. Ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu merupakan pelanggaran Hak Asasi yang harus dilawan karena menyebabkan ancaman terhadap kekebasan berpendapat sebagai hak dasar setiap manusia.
Sebagaimana disebutkan dalam paragraf ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat dimuka umum. Bahkan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”. Dan ayat (3) berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”.
Youth Fredom Network (YFN) merupakan lembaga kajian yang concern pada penyebaran nilai dan gagasan tentang demokrasi, hak individu, toleransi, dan pasar bebas, dan utamanya kebebasan. Tujuan utama YFN adalah penyebaran gagasan melalui diskusi, penelitian, dan workshop guna mendukung cita-cita terbentuknya masyarakat yang bebas. YFN terbentuk sebagai tindak lanjut dari workshop Akademi Merdeka yang diadakan oleh Freedom Institute dan Friedrich Naumann Stiftung (FNS) yang mengkaji nilai-nilai Liberalisme dan gagasan modernitas.
Atas kejadian diatas, Youth Freedom Network (YFN) mengeluarkan beberapa tuntutan:
1. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dan dijamin oleh undang-undang.
2. Mengecam segala bentuk perilaku kekerasan yanag dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang bermaksud menghilangkan hak-hak individu.
3. Mengecam segala hal yang dapat mengancam terhadap kebebasan menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat.
4. Menuntut kepada Dekan fakultas Ushuluddin beserta perangkat kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau untuk mengembangkan forum dialog berupa mimbar akademik yang bebas dari tekanan siapapun.
5. Menyerukan kepada segenap civitas akademia di Indonesia untuk membuka kran kebebasan dan menyuarakan pentingnya kemajuan berpikir di kampus masing-masing.
Ditulis Oleh: M Ikhsan Saruna, Sekjen Youth Fredom Network (YFN)
Dicekalnya Ulil Abshar Abdalla saat hendak memberikan ceramah pada acara seminar Internasional yang diadakan oleh BEM fakultas Ushuluddin UINSultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau, pada hari Minggu, 20 Oktober 2013, tiada lain merupakan ancaman nyata kebebasan berkekspresi. Sdr. Ulil Abshar Abdallah yang semula dijadwalkan memberikan ceramah tentang Demokrasi di Negara-negara Muslim pada pukul 14.00 dilarang menyampaikan materi tersebut oleh Dekan fakultas Ushuluddin tanpa alasan yang jelas. Padahal Ulil telah tiba dilokasi acara dan siap menyampaikan ceramah. Peserta seminar ini tidak kurang dari 1400 orang yang akan mendengarkan ceramahnya.
Kenyataan ini merupakan kemunduran besar bagi dunia akademik di Indonesia. Kampus yang idealnya sebagai sumber pencerahan dan kemajuan bagi masyarakat, telah dikalahkan oleh pikiran sempit dan keterbelakangan. Ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu merupakan pelanggaran Hak Asasi yang harus dilawan karena menyebabkan ancaman terhadap kekebasan berpendapat sebagai hak dasar setiap manusia.
Sebagaimana disebutkan dalam paragraf ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat dimuka umum. Bahkan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”. Dan ayat (3) berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”.
Youth Fredom Network (YFN) merupakan lembaga kajian yang concern pada penyebaran nilai dan gagasan tentang demokrasi, hak individu, toleransi, dan pasar bebas, dan utamanya kebebasan. Tujuan utama YFN adalah penyebaran gagasan melalui diskusi, penelitian, dan workshop guna mendukung cita-cita terbentuknya masyarakat yang bebas. YFN terbentuk sebagai tindak lanjut dari workshop Akademi Merdeka yang diadakan oleh Freedom Institute dan Friedrich Naumann Stiftung (FNS) yang mengkaji nilai-nilai Liberalisme dan gagasan modernitas.
Atas kejadian diatas, Youth Freedom Network (YFN) mengeluarkan beberapa tuntutan:
1. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dan dijamin oleh undang-undang.
2. Mengecam segala bentuk perilaku kekerasan yanag dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang bermaksud menghilangkan hak-hak individu.
3. Mengecam segala hal yang dapat mengancam terhadap kebebasan menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat.
4. Menuntut kepada Dekan fakultas Ushuluddin beserta perangkat kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau untuk mengembangkan forum dialog berupa mimbar akademik yang bebas dari tekanan siapapun.
5. Menyerukan kepada segenap civitas akademia di Indonesia untuk membuka kran kebebasan dan menyuarakan pentingnya kemajuan berpikir di kampus masing-masing.