AMURANG—Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Utara telah menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah. Lebih khusus bagi kendaraan Plat Merah. Terhitung 1 Januari 2012, melalui UPTD yang ada sudah memberlakukan pembayaran pajak 0,5 persen.
Kepala UPTD Amurang (Minsel, red) Ivonne Tumiwa, SE kepada beritamanado Senin (13/2) tadi. ‘’Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari dua kendaraan akan dikenakan pajak 1,5 persen dari harga jual. Namun demikian, kalau hanya satu kendaraan hanya 0,5 persen. Berarti kendaraan satunya lagi diharuskan membayar 2 persen dari nilai Jual. Itu diterapkan UPTD mengacu pada tabel nilai jual,’’ ujar Tumiwa.
Kata Tumiwa, selain seluruh kendaraan Plat Merah seperti kendaraan dinas pejabat Pemkab Minsel. Kendaraan Plat Merah yang digunakan kejaksaan, kepolisian, rutan, pengadilan, ambulans, pemadam kebakaran dan lainnya akan dikenakan pajak 0,5 persen dari nilai jual. Warga yang memiliki kendaraan lebih dari dua pun akan diberlakukan hal yang sama.
Pihaknya juga menghimbau, bagi pemilik kendaraan yang belum balik nama di minta untuk segera mengurusnya. Karena itu akan menjadi beban pemilik pertama. ‘’Warga yang memiliki lebih dari dua kendaraan untuk segera mengurusnya. Sehingga pembayaran pajak sesuai dengan peruntukan, ” jelas Tumiwa.
Begitu juga dengan pemilik kendaraan Plat Merah, Plat Kuning, dan Plat Hitam supaya segera melakukan pembayaran pajak dan membenahi administrasi yang belum tuntas. Tumiwa mengatakan, selain pemilik kendaraan Plat merah, Plat Kuning , dan plat hitam yang masih beroprasi. UPTD akan melakukan pendataan bagi kendaraan yang sudah rusak atau yang sudah tidak jalan guna membenahi segala administrasinya.
‘’Sementara kendaraan yang rusak total, akan dihapus dari data UPTD Amurang. Hal ini perlu diantisipasi mengingat untuk kendaraan yang rusak alias tidak jalan itu menjadi tunggakan UPTD Amurang,’’ ungkap Tumiwa. (and)
AMURANG—Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Utara telah menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah. Lebih khusus bagi kendaraan Plat Merah. Terhitung 1 Januari 2012, melalui UPTD yang ada sudah memberlakukan pembayaran pajak 0,5 persen.
Kepala UPTD Amurang (Minsel, red) Ivonne Tumiwa, SE kepada beritamanado Senin (13/2) tadi. ‘’Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari dua kendaraan akan dikenakan pajak 1,5 persen dari harga jual. Namun demikian, kalau hanya satu kendaraan hanya 0,5 persen. Berarti kendaraan satunya lagi diharuskan membayar 2 persen dari nilai Jual. Itu diterapkan UPTD mengacu pada tabel nilai jual,’’ ujar Tumiwa.
Kata Tumiwa, selain seluruh kendaraan Plat Merah seperti kendaraan dinas pejabat Pemkab Minsel. Kendaraan Plat Merah yang digunakan kejaksaan, kepolisian, rutan, pengadilan, ambulans, pemadam kebakaran dan lainnya akan dikenakan pajak 0,5 persen dari nilai jual. Warga yang memiliki kendaraan lebih dari dua pun akan diberlakukan hal yang sama.
Pihaknya juga menghimbau, bagi pemilik kendaraan yang belum balik nama di minta untuk segera mengurusnya. Karena itu akan menjadi beban pemilik pertama. ‘’Warga yang memiliki lebih dari dua kendaraan untuk segera mengurusnya. Sehingga pembayaran pajak sesuai dengan peruntukan, ” jelas Tumiwa.
Begitu juga dengan pemilik kendaraan Plat Merah, Plat Kuning, dan Plat Hitam supaya segera melakukan pembayaran pajak dan membenahi administrasi yang belum tuntas. Tumiwa mengatakan, selain pemilik kendaraan Plat merah, Plat Kuning , dan plat hitam yang masih beroprasi. UPTD akan melakukan pendataan bagi kendaraan yang sudah rusak atau yang sudah tidak jalan guna membenahi segala administrasinya.
‘’Sementara kendaraan yang rusak total, akan dihapus dari data UPTD Amurang. Hal ini perlu diantisipasi mengingat untuk kendaraan yang rusak alias tidak jalan itu menjadi tunggakan UPTD Amurang,’’ ungkap Tumiwa. (and)