Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara dan Minahasa Utara (Minut) secara khusus membuka layanan aduan bagi pemilih.
Hal itu diambil setelah banyaknya temuan serta laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena tidak dapat menyalurkan suaranya, Rabu (17/4/2019).
Secara tegas, Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu SH mengatakan, menghilangkan hak pilih warga negara dengan sengaja merupakan kejahatan Pemilu.
“Puncak pelaksanaan Pemilu ternyata menyisakan berbagai permasalahan yang membuat kerugian besar bagi para pemilih. Oleh karena itu bagi para pemilih yang haknya tidak difasilitasi, kami Bawaslu membuka aduan bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk segera melapor,” tutur Pengellu.
Adapun sanksi atas pelanggaran itu yaitu pidana penjara dan denda.
Sementara itu Koordinator divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH, menambahkan untuk mencegah terjadinya spekulasi berlarut-larut di masyarakat soal tersebut, Bawaslu mengambil tindakan cepat untuk melakukan penyelidikan atas berbagai kejadian yang mengemuka soal ini.
“Masyarakat silahkan mengadu ke Bawaslu, karena sudah tugas kami menjaga hak pilih masyarakat,” tambah Rahman.
(Finda Muhtar)